close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi Pixabay
icon caption
ilustrasi Pixabay
Bisnis
Senin, 13 Maret 2023 08:09

Bapanas/NFA segera terbitkan HPP beras dan gabah jelang panen raya

HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani.
swipe

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) akan segera menerbitkan regulasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah atau beras di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

Kepala Bapanas/NFA, Arief Prasertyo Adi mengaku, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi. HPP yang diusulkan juga mengacu pada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan ongkos usaha tani serta perkembangan harga keekonomian gabah hingga beras saat ini.

"Usulan telah kita sampaikan, selanjutnya keputusannya akan kita tuangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Dalam mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan," tutur Arief dikutip dari keterangannya, Senin (13/3).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan harmonisasi rancangan Perbadan tentang HPP gabah dan beras dan rafaksi harga ini. Lalu, dilanjutkan dengan proses pengundangan, sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru, bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya 2023.

Arief meyakini, jika HPP sudah diterapkan, maka bisa menjadi instrumen pemerintah dalam melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani agar tidak jatuh atau anjlok di bawah biaya pokok produksi.

“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah atau beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.

Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yaitu untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp5.000 per kilogram (kg), Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp6.300 per kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg.

“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah atau beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” kata dia.

Langkah Badan Pangan Nasional ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, dalam kunjungan kerjanya meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023). Presiden mengatakan, saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan, sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana.

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pada Perpres tersebut, Bapanas/NFA memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menyampaikan, untuk penetapan harga gabah, pemerintah sebaiknya menetapkan untuk batas harga bawah saja. Sehingga, jika harga gabah di pasar ada di bawah ketetapan tersebut, maka pemerintah wajib membeli.

"Tapi kalau harga di atas batas bawah, biarkanlah mekanisme pasar yang berlaku. Pemerintah kan mempunyai instrumen lain yang bisa mengendalikan harga tabpa harus menetapkan batas atas," kata Subagyo saat dihubungi Alinea.id.

Menurut Subagyo, salah satu instrumen yang bisa mendongkrak kesejahteraan petani adalah penetapan HPP.

"HPP harus menjamin keuntungan minimal 30% bagi petani," ujar dia.

Adapun usulan yang diajukan HKTI antara lain GKP di tingkat petani Rp5.550 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp5.620 per kg, GKG di tingkat penggilingan Rp6.660 per kg, dan beras medium di penggilingan Rp10.400 per kg. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan