sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Investor bisa miliki HGB di IKN hingga 80 tahun dan bisa diperpanjang 80 tahun lagi

Perpanjangan waktu itu akan diberikan, selama pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat. 

Raihan Putra Tjahjafajar
Raihan Putra Tjahjafajar Kamis, 06 Okt 2022 20:28 WIB
Investor bisa miliki HGB di IKN hingga 80 tahun dan bisa diperpanjang 80 tahun lagi

Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan aturan dan insentif untuk meningkatkan daya tarik investor untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upaya tersebut untuk pembukaan peluang investor supaya Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN menjadi jangka waktu 80 tahun. Hal tersebut dipaparkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam diskusi online, Kamis (6/10).

Hadi mengaku telah merencanakan memberikan perizinan untuk investor selama 80 tahun. Akan tetapi 80 tahun tahun itu memiliki tiga tahapan. Setelah itu, baru disetujui mendapatkan 80 tahun.

Bahkan, jangka waktu HGB bisa saja lebih lama 80 tahun. Karena hal itu bisa diperpanjang lagi sesuai perjanjian antara Badan Otoritas IKN dengan pelaku usaha. Dan perpanjangan waktu itu akan diberikan, selama pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat. 

Sponsored

“Memang ada permintaan kalau bisa sampai 110 tahun, namun konsep itu masih terus kita kerjakan. Kalau dilihat dari keinginan, sepertinya itu bisa. Karena HGB 80 tahun itu apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga menjadi 160 (tahun)," tambahnya.

Menteri ATR/BPN itu juga menjelaskan terdapat sembilan wilayah perencanaan di IKN. Sebanyak empat di antaranya sudah selesai untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tinggal menunggu disahkan Kepala Badan Otorita IKN. 

"Kemudian lima wilayah perencanaan sudah kita lakukan bantuan teknis akan selesai di akhir 2022. Sehingga praktis kegiatan-kegiatan di IKN sekarang berjalan dengan baik dan kami optimistis bahwa semuanya lancar sesuai dengan yang kita inginkan bersama," tambahnya.

Berita Lainnya
×
tekid