sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jiwasraya tawarkan tiga opsi restrukturisasi JS Saving Plan

Perseroan akan menawarkan seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan untuk dihentikan pada 31 Desember 2020.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 23 Des 2020 18:48 WIB
Jiwasraya tawarkan tiga opsi restrukturisasi JS Saving Plan

PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan skema dan restrukturisasi pemegang polis saving plan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan tiga opsi restrukturisasi yang diberikan perseroan.

Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya sekaligus Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Yuwono menjelaskan, perseroan akan menawarkan seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan untuk dihentikan pada 31 Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, produk JS Saving Plan Jiwasraya adalah penyebab dari bermasalahnya kondisi keuangan Jiwasraya. Produk ini menyebabkan perseroan mengalami gagal bayar sejak 2018.

"Restrukturisasi polis tentu tidak akan membahagiakan semua pemegang polis, karena restrukturisasi ini pada prinsipnya akan menurunkan manfaat," ujar Angger dalam konferensi pers, Rabu (23/12).

Angger menjelaskan restrukturisasi JS Saving Plan akan dilakukan terhadap utang klaim sebesar Rp18 triliun. Pemegang polis, lanjutnya, dapat memilih satu dari tiga opsi yang ditawarkan, yaiitu JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C.

Plan A, Jiwasraya akan melunasi 100% dari hak nasabah, baik nilai tunai maupun utang klaimnya. Pembayaran tersebut akan dicicil 15 tahun tanpa bunga. Rinciannya, pembayaran akan dilakukan sebesar 5% di tahun pertama hingga ke-10, lalu 10% di tahun ke-11 sampai tahun ke 15.

"Jiwasraya juga menawarkan dua opsi lain dengan masa kontrak lima tahun. Ini dapat dipilih pemegang polis yang berpikir 15 tahun itu terlalu panjang. Tetapi karena diperpendek, maka ada penyesuaian," kata dia.

Untuk Plan B, Jiwasraya membayar 71% hak nasabah selama lima tahun. Rinciannya, setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41%, sehingga jumlah totalnya hanya 71% dari dana awal.

Sponsored

Kemudian untuk Plan C, Jiwasraya membayar hak nasabah 69%. Akan ada pembayaran di muka sebesar 10% jika pemegang polis mengambil opsi ini. Tiap tahunnya, Jiwasraya akan membayar hak nasabah sebesar 10%, 5%, 5%, 9%, dan 30%.

Dalam ketiga opsi ini, pemegang polis akan mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Kemudian, polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.

Adapun jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya, maka pembayaran klaim hanya bisa dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan Jiwasraya. Untuk diketahui, saat ini jumlah aset Jiwasraya kurang dari satu per tiga dari total liabilitas.

Berita Lainnya
×
tekid