sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi siapkan insentif untuk UMKM hingga pekerja harian

Jokowi menyiapkan insentif untuk pekerja informal seperti tukang ojek online selama pandemi Covid-19.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 30 Mar 2020 15:35 WIB
Jokowi siapkan insentif untuk UMKM hingga pekerja harian

Presiden Joko Widodo memastikan akan ada stimulus ekonomi untuk pelaku usaha informal serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sehingga bisnis mereka bisa terus berjalan di tengah pandemi.

“Bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui siaran langsung video tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Seni (30/3).

Jokowi menegaskan stimulus ekonomi dan program perlindungan sosial yang dimaksud akan segera diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat ini. “Ini yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat,” kata Jokowi.

Jokowi mengaku banyak pihak yang berharap bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dan perlakuan khusus kepada UMKM karena situasi pandemi Covid-19 yang melanda.

Jokowi menilai kondisi ini berbeda dengan krisis pada 1998 di mana sektor UMKM justru menjadi penopang ekonomi di saat sektor perbankan di tanah air berguguran.

Sementara kondisi saat ini, UMKM justru menjadi sektor yang terpukul secara langsung dari dampak wabah Covid-19 karena menurunnya daya beli masyarakat secara signifikan terutama di level terbawah.

Jaring pengaman sosial

Lebih lanjut, Jokowi juga memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerapkan program jaring pengaman sosial (social safety net) sebagai mitigasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, khususnya pemberian stimulus bagi pekerja informal yang telah mengalami penurunan penghasilan.

Sponsored

Menurut Jokowi, pemerintah juga sudah mendeteksi adanya arus mudik yang terjadi lebih awal, dibanding rutinitias pulang kampung pada tahun-tahun sebelumnya.

Mudik dini tersebut, ujar Jokowi, banyak dilakukan pekerja informal yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan, sejak diberlakukannya masa tanggap darurat di DKI Jakarta sejak 20 Maret 2020, yang juga berimbas kepada kota-kota di sekitar DKI Jakarta.

“Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkan kebijakan tanggap darurat yang membuat bekerja dari rumah, sekolah dari rumah, ibadah dari rumah. Oleh karena itu saya minta percepatan program social safety net yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal,” ujar dia.

Pemberian jaring pengaman sosial tersebut, ujar Jokowi, diharapkan dapat menjadi insentif bagi para pekerja informal, terutama yang bergerak di sektor usaha mikro dan usaha kecil.

“Betul-betul segera dilaksanakan di lapangan. Sehingga para pekerja informal, buruh harian, asongan semua bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Jokowi.

Jokowi mengemukakan selama delapan hari terakhir atau sejak 22 Maret 2020 hingga hari ini, terdapat 14 ribu penumpang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang bertolak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta menggunakan 876 armada bus.

“Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya, misalnya kereta api maupun kapal, dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi,” kata Jokowi.

Pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan beberapa program untuk percepatan pelaksanaan jaring pengaman sosial. Kementerian Sosial mencontohkan beberapa program jaring pengaman sosial itu antara lain peningkatan kartu program sembako dari semula Rp150.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan.

Selain itu, Kemensos juga mempercepat penyaluran bantuan kepada 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan atau sebanyak empat kali dalam setahun yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober setiap tahun.

“Untuk pencairan periode kedua, yakni pada bulan April dimajukan pada bulan Maret ini. Demikian pula untuk pencairan periode ketiga Juli, akan dimajukan pada bulan April nanti,” kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama di Graha BNPB pada 24 Maret 2020 lalu.
 

Berita Lainnya
×
tekid