sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan DMO minyak goreng berpotensi redam inflasi

Pemerintah secara resmi telah menerapkan DMO dan DPO minyak goreng.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 28 Jan 2022 15:21 WIB
Kebijakan DMO minyak goreng berpotensi redam inflasi

Pemerintah secara resmi telah menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng (migor) bagi produsen minyak goreng. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan ini bisa meredam inflasi jika berjalan dengan efektif.

Dia mengatakan, kebijakan DMO dan DPO minyak goreng perlu diapresiasi. Menurutnya, kebijakan ini menjawab kebutuhan regulasi terkait stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen akhir.

"Dengan kehadiran DMO dan DPO, diharapkan stabilitas harga jual CPO ke pabrikan minyak goreng dapat terjaga dalam jangka panjang," paparnya kepada Alinea.id, Jumat (28/1).

Bhima menyebut kebijakan yang diambil pemerintah ini berpihak pada daya beli masyarakat. Diharapkan bakal diikuti oleh pengendalian harga dan pasokan di komoditas lainnya.

"Inflasi setidaknya bisa diredam jika kebijakan DMO ini efektif," jelasnya.

Lebih lajut dia mengatakan, sudah sejak awal tahun 2021 ketika harga CPO mengalami kenaikan signifikan, banyak yang mengusulkan DMO menjadi solusi. Meski kebijakan ini baru diambil, kata Bhima, setidaknya pemerintah mengakui DMO sebagai solusi yang perlu dicoba.

"Meskipun kebijakan DMO sudah tepat, namun porsi kewajiban memasok CPO maupun minyak goreng di dalam negeri sebaiknya dinaikkan menjadi 25% hingga 35% dalam kondisi tertentu, misalnya persiapan menghadapi Ramadan dan Lebaran di mana permintaan minyak goreng biasanya tinggi," tuturnya.

Menurutnya dengan keberadaan DMO pemerintah bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Sehingga disparitas harga bisa teratasi, kalau ada pedagang atau retail yang menjual minyak goreng di atas ketetapan HET.

Sponsored

"Kalau perlu tegas saja cabut perizinan usaha distributor yang tidak mematuhi HET. Atau jika masyarakat menemukan penjual minyak goreng di atas HET, agar melaporkan ke pihak berwajib," kata Bhima.

Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dia mengatakan DMO berlaku wajib bagi seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir nantinya bakal diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.

"Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter (kl). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri," jelasnya.

Secara rinci kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga tahun ini diperkirakan mencapai 3,9 juta kl terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederhana, 2,4 juta kl curah, dan untuk kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl.

Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Menurutnya kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, selain kebijakan DMO dan DPO, mulai tanggal 1 Februari 2022 pemerintah juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan rincian minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Seluruh HET sudah termasuk PPN (Pajak Pertamban Nilai) di dalamnya. Selama masa transisi dari hari ini hingga Februari 2022 maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14.000 per liter tetap berlaku," tegasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid