sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub terbitkan aturan baru harga tiket pesawat

Tarif batas bawah penerbangan menjadi sebesar 35% dari tarif batas atas.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 29 Mar 2019 19:08 WIB
Kemenhub terbitkan aturan baru harga tiket pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis dua aturan baru mengenai tarif pesawat udara. Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) 20/2019 dan Keputusan Menteri (KM) 72/2019. Di dalam ketentuan itu berlaku tarif batas bawah penerbangan harus sebesar 35% dari tarif batas atas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Instiartono mengatakan PM 20/2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif. Sedangkan besaran tarif batasannya akan tertuang KM 72/2019. Aturan itu berlaku hari ini, Jumat (29/3).

"Rata-rata (tarif batas bawah) sebesar 35% dari tarif batas atas," kata Isnin di kantornya, Jumat (29/3). 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa tarif batas bawah sebesar 30% dari tarif batas atas dalam PM 14/2016.

Sebenarnya, pemerintah juga telah menetapkan tarif batas bawah ini menjadi 35% pada Agustus 2018. Hanya saja, sewaktu pemerintah menginstruksikan adanya kenaikan tarif batas bawah menjadi 35% itu, belum tertuang secara resmi dalam peraturan menteri atau keputusan menteri. 

Isnin pun menegaskan, dengan adanya aturan ini, pemerintah telah mendengarkan masukan dari pengguna jasa penerbangan. Kemudian, memperhatikan persaingan sehat, perlindungan konsumen, dan  kewajiban untuk mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai di dalam mentapkan besaran tarifnya. 

"Dengan ketentuan yang ada ini, itu ada batasan baru yaitu bahwa dalam menetapkan tarif, pihak airlines harus memperhatikan hal-hal tadi. Airlines akan concern untuk menyeimbangkan keseimbangan industri penerbangan, maupun pengguna jasa dan ekonomi secara menyeluruh. Itu yang terpenting," ujar Isnin. 

Untuk implementasinya, kata Isnin, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak maskapai. 

Sponsored

Kendati demikian, Isnin tidak menjelaskan secara signifikan mengenai aturan penambahan kelas seperti yang sudah disiggung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya. 

"Artinya yang kita inginkan ada kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh operator dalam besaran tarifnya tanpa melanggar batasan dari pemerintah," kata Isnin. 

Dalam kesempatan yang sama, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, dari regulasi baru ini, sebenarnya tidak ada banyak yang berubah. Garuda Indonesia, kata Ikhsan, akan mendukung hal yang menjadi fokus pemerintah. 

"Tentu dalam kaitan ini kami percaya bahwa pemerintah melihat kepentingan semua stakeholder. Mulai dari maskapai sampai masyarakat. Poinnya, kami akan menyesuaikan dengan apa yang diharapkan pemerintah dan masyarakat," kata Iksan. 

Sebagai gambaran, jika maskapai penerbangan menetapkan tarif batas atas penerbangan sebesar Rp1.000.000 untuk sekali penerbangan, maka tarif batas bawahnya sebesar 35% dari tarif batas atas. Sehingga, maskapai penerbangan harus memasang tarif batas bawah sebesar Rp350.000 dan tidak boleh di bawah itu. 

Berita Lainnya
×
tekid