sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin usul industri kecil dapat pinjaman lunak

Pinjaman lunak ini dibutuhkan untuk memnimalisasi dampak Covid-19.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 04 Apr 2020 16:07 WIB
Kemenperin usul industri kecil dapat pinjaman lunak

Kementerian Perindustrian mengusulkan agar pelaku Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) mendapatakan pinjaman lunak untuk meminimalisasi dampak Covid-19.

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, pinjaman lunak ini dibutuhkan pelaku IKMA agar mereka mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat Covid-19.

"Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR," kata Gati dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Sabtu (4/4).

Gati menjelaskan, rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50%-70% sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air di awal Maret 2020.

Sejak itu, Kemenperin telah mengambil langkah untuk meminimalisasi dampak wabah terhadap pelaku IKMA. Di antaranya dengan menjalin kerja sama dengan startup untuk membantu pemasaran produk-produk IKMA, seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Buka Lapak.

Selain itu, para pelaku IKMA juga mengalami kesulitan memperoleh bahan baku, terutama yang diimpor sejak terjadi wabah coronavirus. Untuk itu Kemenperin akan bekerja sama dengan industri bahan baku dalam negeri, agar mereka memproduksi dan menyalurkan bahan baku ke IKMA.

Gati menuturkan Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia, untuk mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja.

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak Covid-19. Merea tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten.

Sponsored

"Terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM tersebut yang saat ini produksinya terdampak Covid-19," ujar Gati.

Kemenperin juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait lainnya, untuk meminimalisasi dampak Covid-19 terhadap ekspor produk-produk IKM yang didominasi oleh hasil kerajinan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Atase Perindustrian Indonesia di berbagai negara. Mereka nantinya akan bernegosiasi agar ekspor produk IKM dari Indonesia dapat dilanjutkan setelah penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah pelaku IKMA cukup besar. Tercatat jumlah unit usaha IKMA tahun 2019 sebesar 4,6 juta unit, dari 3,6 juta unit di tahun 2015. 

IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA di tahun 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp1 triliun di tahun 2019.

Berita Lainnya
×
tekid