sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian PUPR tambah subsidi perumahan Rp1,5 triliun

Subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini digulirkan sebagai stimulus ekonomi yang terdampak Covid-19.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 01 Apr 2020 15:48 WIB
Kementerian PUPR tambah subsidi perumahan Rp1,5 triliun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Stimulus ini digulirkan sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat Covid-19, sesuai salah satu kebijakan stimulus fiskal Presiden Joko Widodo dalam bidang perumahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.

"SSB dan SBUM akan bergulir pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini, tiga bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI," kata Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Heri melanjutkan, Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama. Sehingga, MBR mendapatkan kesempatan memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini.

Menurut Heri, dua skema pembiayaan tersebut kembali dihadirkan karena melihat kinerja tahun sebelumnya. Sebab, kedua subsidi tersebut merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat di antara skema lainnya, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Adapun manfaat yang didapatkan masyarakat dari SSB, yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Pemerintah juga akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur.

"Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta. Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, mendapat SBUM sebesar Rp10 juta," ujar Heri.

Sponsored

Masayarkat yang bisa mendapatkan subsidi ini merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum memiliki rumah, dan belum pernah mendapat subsidi.

"Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi COVID-19," tuturnya.

Heri melanjutkan, dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun ini, target pemerintah dalam pemberian bantuan pembiayaan perumahan kepada 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

"Jumlah tersebut terdiri dari KPR FLPP sekitar 88.000 rumah tangga MBR, BP2BT sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR," ucap Heri.

Berita Lainnya
×
tekid