close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi minyak goreng. Foto Antara/Jessica Helena Wuysang.
icon caption
Ilustrasi minyak goreng. Foto Antara/Jessica Helena Wuysang.
Bisnis
Senin, 28 Maret 2022 11:34

KPPU beri kabar baik soal kartel minyak goreng, kasus berpeluang naik penyelidikan

Tim investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait dalam mengusut kasus ini.
swipe

Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng (migor) nasional.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, optimistis status penegakan hukum bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan dengan adanya temuan satu alat bukti tersebut.

"Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa)," ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (28/3).

Proses penegakan hukum oleh KPPU dimulai sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyusul melonjaknya harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Proses ini sesuai rekomendasi kajian KPPU.

Gopprera menambahkan, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel, dalam proses awal penegakan hukum.

"Melalui proses tersebut, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," jelasnya.

Dia menjelaskan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ucapnya.

Lebih lanjut, Gopprera mengatakan, penyelidikan nantinya dapat menyimpulkan adanya dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti. Proses penegakan hukum lalu dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Melalui proses sidang majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," paparnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan