sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPR FLPP terserap Rp5,57 triliun di September

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah mencapai 78,5% dari anggaran 2019.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 26 Sep 2019 11:53 WIB
KPR FLPP terserap Rp5,57 triliun di September

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan hingga 17 September 2019 subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah mencapai Rp5,57 triliun. Realisasi ini setara dengan 57.949 unit rumah atau sebesar 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp 7,1 trilun untuk 68.000 unit rumah.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan pemerintah berharap fasilitas ini bisa memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau. 

Dalam program subsidi rumah, di samping kuantitas rumah, pemerintah juga mendorong pengembang dan perbankan dan stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi. 

“Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi,” kata dia di Jakarta, Rabu (26/9).

Kualitas rumah subsidi

Dalam kesempatan terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. 

“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” kata Menteri Basuki.

Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.

Sponsored

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Syarat lainnya belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.  Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5%selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi.

Hak Tanggungan

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan untuk mendukung peningkatan program satu juta rumah, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan layanan digital untuk masyarakat termasuk pengembang dan perbankan dalam pengajuan Hak Tanggungan (HT).

Menurut Sofyan, layanan Hak Tanggungan Elektronik (HTE) dapat mewujudkan transparansi karena pemohon dapat melihat status notarisnya melalui website. Adanya layanan HTE dapat memangkas waktu sertifikasi Hak Tanggungan sampai 3 bulan dari sebelumnya rata-rata 9 bulan. Sebelumnya, proses memperoleh sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di loket ke kantor perwakilan BPN setempat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid