sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Krisis kepercayaan publik pada industri asuransi

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Jiwasraya (Persero) membuat publik krisis kepercayaan pada industri ini

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 07 Des 2019 05:20 WIB
Krisis kepercayaan publik pada industri asuransi

Elsa Puspita Sari (30) punya harapan dari tabungan masa depannya berupa asuransi jiwa. Ditawari oleh ibu temannya yang bekerja sebagai agen asuransi, ia pun ikut serta dalam asuransi jiwa Bumiputera sejak Mei 2014.

Elsa pun rutin membayar asuransinya sebesar Rp100.000 setiap bulan. Di dalam polis asuransinya, tertera jangka waktu investasi selama 15 tahun. Namun, bisa dihentikan atau diklaim kapan saja. 

Hingga tibalah waktunya Elsa ingin mencairkan investasinya di Bumiputera pada April 2019. Namun, hingga Desember ini klaimnya tak kunjung cair juga. 

"Saya pun saat ini masih belum tahu pasti apakah saya masih bisa klaim uang saya atau memang sudah hilang. Karena agen saya bilang dia masih mengusahakan dana saya cair," kata Elsa ketika dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Jumat (6/12).

Tak tinggal diam, perempuan yang bekerja sebagai editor di perusahaan digital rintisan kesehatan Alodokter ini, beberapa kali mengajukan klaim ke agennya. Setelah dua hingga tiga bulan, klaimnya tidak diproses, ia menghubungi Customer Service Bumiputera. 

"Namun jawabannya harus tanya agennya masing-masing," tutur Elsa.

Agen asuransi Elsa sendiri tak tinggal diam. Melihat dana nasabahnya tak kunjung cair, agennya bersedia menalangi dana bulanannya hingga cair nanti. Meskipun Elsa tak tahu akan cair kapan. 

"Tapi teman saya yang juga ikut serta asuransi Bumiputera berhasil klaim asuransinya pada tahun kedua atau ketiga kalau tidak saya salah ingat, dan berhasil cair dalam jangka waktu 3-4 minggu," ujarnya. 

Sponsored

Hingga saat ini, Elsa telah memasuki tahun kelima berasuransi di Bumiputera. Elsa mengatakan total kerugiannya sekitar Rp6 juta. 

Seperti diketahui, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga saat ini belum mampu membayar kewajibannya pada nasabah yang polisnya sudah jatuh tempo. Persoalan gagal bayar Bumiputera sempat berlarut-larut hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha melakukan upaya penyelamatan. 

Selain Bumiputera, perusahaan asuransi pelat merah PT Jiwasraya (Persero) juga mengalami gagal bayar kepada nasabahnya. Jiwasraya tercatat menunda pembayaran klaim sebesar Rp802 miliar kepada 711 pemegang polisnya. 

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai gagal bayar dua perusahaan asuransi ini menggerus kepercayaan masyarakat pada industri asuransi. 

"Runtuhnya kepercayaan masyarakat sudah dimulai sejak kasus Bumiputera dan kasus-kasus sebelumnya seperti Bakrie Life, Bumi Asih, Jaya Nusantara Life, dan lain-lain," ujar Irvan ketika dihubungi. 

Untuk memperbaiki kondisi ini, Irvan mengatakan diperlukan komitmen penuh dari seluruh pemangku kebijakan terkait. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Jiwasraya telah membentuk anak usaha baru bernama Jiwasraya Putra untuk membantu keuangan induk. Namun, Irvan memandang usaha ini belum cukup untuk memperbaiki kondisi likuiditas Jiwasraya. 

"Bisa saja (memperbaiki likuiditas). Tapi tidak dalam jangka pendek," katanya. 

Adapun keputusan Kementerian Keuangan yang tak memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya, dinilai Irvan sebagai sebuah langkah yang tepat. 

"Karena menurut UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) tidak dimungkinkan lagi fasilitas bailout," tuturnya. 

Adapun sebelumnya, Bank Dunia sempat menyoroti masalah likuiditas kedua asuransi tersebut dalam laporan mereka bertajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia pada September 2019.

"Dua perusahaan (Bumiputera dan Jiwasraya) mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," tulis Bank Dunia.

Bank Dunia menyarankan untuk perbaikan pada kedua asuransi ini, dengan analisis terperinci pada penilaian risiko dalam asuransi. 

Berita Lainnya
×
tekid