sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkeu Sri Mulyani ajukan tambahan PMN tunai bagi 3 BUMN ke DPR RI

Selain PMN tunai, terdapat juga PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN).

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 22 Sep 2022 21:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani ajukan tambahan PMN tunai bagi 3 BUMN ke DPR RI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan usulan kepada Komisi X DPR RI untuk memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dalam cadangan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) tahun 2022 kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Garuda Indonesia senilai Rp7,5 triliun, PT Hutama Karya sebanyak Rp 7,5 triliun, dan Bank Tanah sebesar Rp500 miliar.

“Untuk PT Garuda, PMN digunakan untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja Garuda. PMN ini akan diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue dan diberikan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi. Jadi, PMN masuk sesudah balanced neracanya Garuda relative sudah lebih manajable, dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan homologasi,” ujar Srimul dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/9).

Selain PMN tunai, terdapat juga PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

“Untuk PMN yang berasal dari non tunai atau dari barang milik negara ini diatur juga dalam undang-undang APBN kita, yaitu untuk PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Waruna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha,” tambah Menkeu.

Sponsored

Ada pun BUMN yang akan mendapatkan PMN BMN di atas Rp100 miliar, Menkeu merinci ada PT Hutama Karya (Persero), Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, Perum PPD, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), serta PT Sejahtera Eka Graha.

“Sejahtera Eka Graha mendapatkan Rp558,617 miliar ini adalah mendapatkan aset properti eks-BPPN untuk ditingkatkan value dari aset tersebut, dan untuk menciptakan multiplayer effect terhadap perekonomian Bogor dan pengembangn kawasan Danau Bogor Raya,” kata Srimul.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa PT Bio Farma (Persero) akan mendapatkan Rp68 miliar berupa jenis barang milik negara untuk rencana penggunaannya berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dimanfaatkan oleh PT Biofarma untuk fasilitas produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit.

Berita Lainnya
×
tekid