sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Merger dengan Danamon, BNP ajukan penghapusan saham

BBNP telah menyampaikan surat mengenai penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada otoritas bursa

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 29 Jan 2019 15:12 WIB
Merger dengan Danamon, BNP ajukan penghapusan saham

PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP) telah menyampaikan surat mengenai penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada otoritas bursa. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyatakan hal ini untuk menindaklanjuti penggabungan bisnis atau merger antara BBNP dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN). 

Nyoman menilai, proses administrasi tersebut semestinya sudah disampaikan kepada otoritas bursa paling lama lima hari menjelang merger tersebut dinyatakan efektif. "Untuk administrasi saya cek, harusnya sudah (sampaikan surat delisting)," kata Nyoman di Jakarta, Selasa (29/1). 

Lebih lanjut, Nyoman mengungkapkan, hari ini Bank Damanon juga mengadakan pertemuan tertutup dengan BEI untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penggabungan bisnis tersebut. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons terkait kemungkinan penghapusan pencatatan saham atau delisting oleh salah satu entitas paska proses penggabungan bisnis antara Bank Danamon dengan BNP.

Sponsored

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, hal itu adalah konsekuensi yang harus diambil perusahaan seiring penggabungan bisnis antara Bank Danamon dan BNP mengingat kedua perusahaan tersebut telah menjadi unit usaha dari Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).

"(Delisting) konsekuensinya, karena itu pilihan, tanya ke bursa. Kalau ada dua emitan merger, mana yang surviving companynya," kata Hoesen belum lama ini.

Pasalnya, lanjut Hoesen, bila salah satu perusahaan tidak di delisting dari bursa, nantinya akan ada dua saham tapi punya nilai yang sama.

Berita Lainnya
×
tekid