close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo OJK/Istimewa
icon caption
Logo OJK/Istimewa
Bisnis
Rabu, 10 November 2021 22:00

OJK: OVO Finance Indonesia berbeda dengan dompet digital OVO

OJK mencabut izin usaha PT OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin usahanya per 28 Oktober 2021, merupakan entitas berbeda dengan platform dompet digital OVO.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyebutkan bahwa OFI merupakan perusahaan pembiayaan. "OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujar Sekar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).

Alasan pencabutan yang dilakukan oleh OJK kepada PT OVO Finance karena perusahaan mengembalikan izin usaha, di mana pada pengembalian ini atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.

Adapun instruksi perintah atas pencabutan izin OFI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP–110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

Diketahui PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan