sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK perlakukan khusus nasabah terdampak bencana Palu

OJK juga mendorong multifinance untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 10 Okt 2018 19:12 WIB
OJK perlakukan khusus nasabah terdampak bencana Palu

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap nasabah perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya.

OJK juga mendorong multifinance untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (9/10) di Bali, yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, mengatakan, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa tiga hal.

"Rescheduling pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif, dan atau penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran," kata Anto dalam siaran pers, Rabu (10/10).

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

"OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," imbuhnya.

Sponsored

Selain itu, perlakuan khusus juga diimbau diberikan pada kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Sulawesi Tengah.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, terdapat 13.233 debitur di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,6 triliun.

"Sementara data dari BPD Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan IKNB masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid