sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Patuh persyaratan ekspor agar ekspor tanaman hias lancar

Barantan telah menyediakan dukungan penuh bagi para calon eksportir tanaman hias berupa bimbingan teknis dan sosialisasi.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 03 Okt 2022 20:15 WIB
Patuh persyaratan ekspor agar ekspor tanaman hias lancar

Peluang ekspor tanaman hias Indonesia ke depan masih terbuka lebar, hal ini diprediksi dengan tingginya permintaan dari negara-negara dunia dengan pertumbuhan pasar sebesar 10,24% di 2026.

“Peluang ekspor tanaman hias kita sangat besar. Perkiraannya tumbuh hingga 10% di 2026,” jelas pemilik RAV House PT Ravindo Sukses Mulia, Redi Fajar Kurniawan dalam diskusi daring oleh Alinea Forum bertema “Peluang Besar Ekspor Tanaman Hias”, yang ditulis Senin (3/10).

Redi mengatakan, dalam lima tahun terakhir tren merawat tanaman hias cenderung meningkat. Ini disebabkan selain adanya pandemi Covid-19 yang memaksa orang banyak beraktivitas di rumah, juga didorong oleh tingginya minat kalangan milenial yang lebih memilih untuk merawat tanaman hias daripada hewan peliharaan.

“Data penjualan kami sejak 2019 hingga 2021 menunjukkan kecenderungan milenial lebih menyukai merawat tanaman hias daripada hewan peliharaan. Jadi di April hingga Agustus 2020 itu terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam hal value yang kita ekspor,” imbuh Redi.

Berdasarkan data yang dihimpun Revi, disebutkan saat ini pasar tanaman hias secara global mencapai US$27 miliar atau sekitar Rp400 triliun dengan Belanda mendominasi di urutan pertama. Sementara Indonesia masih kalah dari negara Asia lainnya, yaitu Thailand dan Vietnam, meskipun Indonesia memiliki plasma benih lebih beragam.

Lebih lanjut Revi juga mengungkapkan, yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia saat ini adalah belum adanya pemahaman dari eksportir dan para pihak lain terkait persyaratan phytonasitary di negara tujuan. Dampaknya, ekspor tanaman hias menghadapi penolakan di negara tujuan.

Phytosanitary sendiri adalah suatu proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan sebelum komoditas diekspor ke negara lain dengan tujuan menghindari organisme pengganggu tanaman (OPT) dari negara asal tanaman menyebar.

“Syarat-syarat karantina tumbuhan belum dipahami. Masih banyak pengiriman tanaman itu yang tidak ada PC (phytosanitary certificate)-nya,” kata Sub Koordinator Benih Ekspor dan Antar Area, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Aulia Nusantara, dalam acara yang sama.

Sponsored

Aulia juga menambahkan, selain minimnya pemahaman eksportir tentang phytosanitary, para eksportir tanaman hias juga dinilai masih banyak yang belum mengerti bahwa persyaratan ekspor di tiap negara tujuan berbeda-beda. Salah satu contohnya, ekspor tanaman hias berjumlah lebih dari 12 batang ke Amerika Serikat (AS) yang harus memiliki izin impor yang diterbitkan menteri pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

“Australia paling ketat karena selain harus bebas dari OPT dan dokumen phytosanitary, tanaman yang sampai di Australia tidak bisa langsung diambil atau di-release oleh custom (bea cukai) sana. Tapi harus didiamkan selama 3 bulan di fasilitas karantina pemerintah Australia,” kata Aulia.

Karena itu, masih ditemukan kasus penolakan atau bahkan pengembalian tanaman ke negara asal karena misinformasi tersebut.

“Kalau tidak memenuhi persyaratan negara tujuan itu akan ada notifikasi ketidaksesuaian, seperti teguran dari negara tujuan bahwa ini lho tanaman yang dikirim tidak sesuai dengan syarat kami. Kemudian penolakan. Biasanya notifikasi ketidaksesuaian disertai dengan tindakan penolakan atau direekspor (ke negara asal),” kata Aulia.

Barantan juga mengimbau agar para eksportir tanaman hias aktif secara mandiri mencari informasi seputar peraturan ekspor tanaman hias, walaupun saat ini Barantan telah menyediakan dukungan penuh bagi para calon eksportir tanaman hias berupa bimbingan teknis dan sosialisasi.

“Karena katakanlah sekali ada eksportir yang tidak patuh dengan persyaratan yang ditentukan, dampaknya akan ke mana-mana. Bukan hanya ke dia, tetapi juga ke eksportir lain bisa kena. Bahkan negara kita bisa di-banned (dilarang) untuk kasus tanaman-tanaman jenis tertentu,” tandas Redi.

Berita Lainnya
×
tekid