Pembayaran parkir di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bakal menerapkan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19 karena transaksi dilakukan tanpa kontak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, rencananya diterapkan pada parkir tempat khusus (PTK) dan parkir tepi jalan (PTJ). "(Nantinya) tinggal menunjukkan QRIS di aplikasi smartphone dan tinggal ditempelkan," ucapnya.
"Untuk yang di tepi jalan, yang tidak ada palang otomatis, tetap ada penjaga parkir yang dibekali smartphone,” sambung dia, menukil situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode kode QR dari Bank Indonesia (BI) sehingga proses transaksi lebih mudah, cepat, dan keamanan terjamin.
Meski demikian, ungkap Irvan, kebijakan ini tidak diterapkan dalam waktu dekat. Dalihnya, dua peraturan daerah (perda) tersebut masih belum disahkan di DPRD Surabaya.
Selain meminimalisasi risiko terinfeksi Covid-19, menurutnya, langkah tersebut guna mencegah terjadinya kebocoran uang parkir "Kami saat ini masih menyosialisasikan kepada masyarakat."
Berdasarkan data Dishub, terdapat 127 lokasi PTK di Surabaya. Perinciannya, 112 lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis dan 15 lokasi parkir dengan palang pintu otomatis.
"Enam parkir gedung (Park and Ride Mayjend Sungkono, UPTSA Siola, Balai Pemuda, Genteng Kali, Kertajaya, dan RSUD M. Soewandhi), enam parkir pelataran (Adityawarman, Arif Rahman Hakim, Convention Hall, UPTSA Menur, Lapangan Hockey, dan Dinas Kesehatan), dan tiga parkir wisata (wisata religi Ampel, tugu pahlawan, dan THP Kenjeran)," urainya.
Sedangkan lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis terbagi di tujuh kelurahan, 21 kecamatan, 47 puskesmas dan rumah sakit, empat kantor pemerintha, lima taman, dan delapan sentra PKL.
"Selain itu, ada di lima pasar; dua lokasi di gelanggang remaja dan eks Hi-Tech Mall; dan 13 tempat di masjid, makam dan wisata," jelasnya. "(Semuanya) dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan objek retribusi tempat khusus parkir."