sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu: Pemberlakuan pajak karbon masih di tahap diskusi dengan DPR

Saat ini, selain berdiskusi dengan DPR, pihaknya juga tengah mensinkronkan dengan kebijakan di daerah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 06 Jul 2021 16:18 WIB
Kemenkeu: Pemberlakuan pajak karbon masih di tahap diskusi dengan DPR

Untuk mengurangi emisi karbon dan menekan penggunaan bahan bakar berbasis fosil, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai tahun depan, dengan tarif Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, aturan mengenai pengenaan pajak karbon tersebut masih dalam tahap evaluasi dan diskusi dengan DPR.

"Khusus pajak karbon bisa saya sampaikan sedang kami bahas, dan pembahasannya sedang masuk ke rapat kerja di DPR. Kapan implementasi nanti setelah diskusi dengan DPR," katanya dalam webinar, Selasa (6/7).

Namun demikian, dia menekankan bahwa pemberlakuan pajak karbon tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat. Saat ini, selain berdiskusi dengan DPR, pihaknya juga tengah mensinkronkan dengan kebijakan di daerah.

"Sehingga kita tidak berharap ada double taxation di daerah. Ini sementara ada kebijakan lain yang harus kita tempuh," ujarnya.

Adapun kebijakan mengenai pajak karbon tersebut tertuang di dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kabarnya, pungutan baru ini akan menyasar individu maupun perusahaan di sejumlah industri yang menghasilkan karbon, seperti industri kertas, pembangkit listrik, petrokimia, otomotif, minyak sawit, dan industri makanan dan minuman.

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Nantinya, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid