sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bangun rumah korban gempa Lombok Rp1 triliun

Pemerintah memulai renovasi rumah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai September 2018, dengan dana Rp1 triliun.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 23 Agst 2018 20:26 WIB
Pemerintah bangun rumah korban gempa Lombok Rp1 triliun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan penanganan atau rekonstruksi pasca gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat akan dimulai pada September 2018. Rekonstruksi mencakup perbaikan fasilitas umum, infrastruktur, dan perumahan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk perbaikan rumah rusak akibat gempa di Lombok.

"Tahap pertama sudah disiapkan Rp1 triliun untuk rumah," kata Basuki, Kamis (23/8).

Basuki mengungkapkan pihaknya akan menurunkan tim yang berjumlah 150 orang untuk membuat rumah istan sederhana sehat (RISHA) di Lombok. Untuk membangun rumah tahan gempa itu pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 juta per unit.

Basuki menyebut, RISHA sudah teruji di berbagai rekonstruksi pascabencana, misalnya rekonstruksi rumah pascagempa dan tsunami di Aceh dan Nias pada 2014, gempa Yogyakarta (2006), dan erupsi Gunung Sinabung (2015). 

Selain itu, teknologi RISHA memungkinkan pembangunan rumah dilakukan dengan cepat karena menggunakan panel knock down. Kementerian PUPR juga membawa cetakan ke Lombok yang bisa digunakan untuk melatih masyarakat membuat komponen RISHA. 

Moratorium KPR

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan pemerintah akan membebaskan para korban gempa di Lombok dari kewajiban membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sampai batas waktu tertentu. Lana menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kebijakan moratorium cicilan KPR tersebut.

Sponsored

"Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu" kata Lana.

Dengan diberlakukannya moratorium, Lana menilai bakal berpengaruh terhadap jangka waktu cicilan yang mungkin akan ditambah dari sebelumnya.

"Karena dihentikan cicilannya tentu harus ditinjau kembali, dan juga nanti harus dilihat kerusakan rumahnya seperti apa," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid