sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah desak maskapai jual tiket murah dengan regulasi ini

Untuk mendorong harga tiket pesawat lebih murah, pemerintah menetapkan tiga kebijakan baru.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 20 Jun 2019 18:15 WIB
Pemerintah desak maskapai jual tiket murah dengan regulasi ini

Pemerintah meminta maskapai menurunkan harga tiket penerbangan rute domestik mulai pekan depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan untuk mendorong hal itu, pemerintah telah menerapkan tiga kebijakan. 

"Tiga kebijakan tersebut pertama penurunan harga tiket penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) rute domestik untuk jadwal penerbangan tertentu," kata Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis (20/6).

Kedua, untuk tetap menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, semua pihak berkomitmen bersama-sama menurunkan biaya. Pihak terkait yang dimaksud yaitu maskapai, pengelola bandara termasuk PT Angkasa Pura I (Persero) dan  PT Angkasa Pura II (Persero), serta PT Pertamina (Persero) sebagai pemasok avtur.

Poin ketiga yang telah ditetapkan yaitu pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan untuk memberikan insentif fiskal seperti jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

"Hal tersebut untuk membantu efisiensi biaya pihak maskapai," katanya.

Untuk diketahui, komponen biaya yang harus ditanggung oleh maskapai penerbangan masih didominasi oleh bahan bakar avtur sebesar 31%, biaya sewa pesawat (leasing) 20%-24%, fleet cost 25%, sparepart dan maintenance 16-20%, pengelolaan SDM 14%-16%, dan airport charge 0,06%.

Tunggu laporan 

Terkait besaran biaya penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah tersebut, Darmin masih menunggu laporan kesiapan dari masing-masing maskapai. 

Sponsored

"Kita umumkan minggu depan," ujar dia.

Darmin menambahkan, pengambilan kebijakan tersebut karena mempertimbangkan harapan masyarakat dan keberlangsungan industri angkutan udara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, maskapai penerbangan akan menentukan sendiri berapa harga tiket pesawat yang dijual ke masyarakat. Harga ini ditentukan sekian persen dari tarif batas atas (TBA)

“Mereka akan mengajukan lagi pekan depan. Entah 60% atau 50% atau 40% dari TBA,” ucapnya.

Namun katanya, hal ini hanya akan berlaku untuk penebangan dengan waktu-waktu tertentu dan rute tertentu saja. 

“Tapi yang waktunya sepi. Kami tidak tahu apakah tengah hari atau tengah malam, dan rute tertentu yang ditetapkan juga belum tahu,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut diharapkan efektif dalam satu minggu untuk menjawab harapan masyarakat.

Ia menyampaikan semua pihak yang terkait dalam kebijakan itu harus saling mendorong AP I, APII, Airnav Indonesia dan pihak-pihak lainnya.

"Ini merupakan langkah yang baik, mari kita tunggu dalam satu minggu ini," ujar dia.

Budi berharap dengan adanya kesepakatan tiga kebijakan tersebut, masyarakat bisa kembali menggunakan jasa angkutan udara dengan tarif murah. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid