sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah kurangi proporsi pendanaan rumah subsidi

Pengurangan porsi pendanaan dari pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah unit rumah yang bisa disubsidi.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 06 Agst 2018 12:38 WIB
Pemerintah kurangi proporsi pendanaan rumah subsidi

Pemerintah mengurangi porsi subsidi dalam kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema fasilitas likuiditas pemilikan perumahan (FLPP) dari 90% menjadi 75%. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 dan berlaku pada20 Agustus 2018. 

“Dengan proporsi baru tersebut, dari total dana KPR, porsi pendanaan pemerintah menjadi 75%, sementara 25% menggunakan dana bank (atau 75:25). Sebelumnya, dalam skema FLPP porsi pemerintah 90% dan perbankan 10% (atau 90:10),” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (6/8).

Budi mengatakan pengurangan porsi pendanaan dari pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah unit rumah yang bisa disubsidi. Pada 2018, PPDPP mengelola dana sebesar Rp 6,57 triliun yang dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP tahun ini sebesar 60.625 unit rumah. 

“Dengan terjadinya penurunan porsi pendanaan, maka target PPDPP tahun 2018 dapat ditingkatkan menjadi 70.000 unit rumah,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan subsidi dibutuhkan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa menikmati bunga KPR murah tetap sebesar 5% selama jangka waktu KPR FLPP antara 15-20 tahun. Bila tanpa subsidi, besar bunga yang harus dibayarkan mengikuti besaran suku bunga pasar. Pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT Sarana Multigriya Finansial yang menyediakan cost of fund murah bagi bank pelaksana.

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain, besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. Lalu, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Implementasi BP2PT

Sekretaris Ditjen Pembiayaan Perumahan Irma Yanti mengatakan pemerintah mulai mengimplementasikan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) mulai tahun ini. Program ini akan mempermudah para pekerja informal untuk memiliki rumah pertamanya. 

Sponsored

“Tahun ini ditargetkan sebanyak 312 unit dengan anggaran Rp 10 miliar. Tahun 2019, kami usulkan anggaran BP2BT lebih besar yakni Rp 448 miliar untuk 14.000 unit,” jelas Irma.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan tiga jenis bantuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. Adapun program yang sudah berjalan tersebut, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Sementara Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) baru diluncurkan.

“Program bantuan pembiayaan perumahan tersebut untuk mendukung tercapainya target program satu juta rumah sebagai upaya mengurangi backlog ketersediaan rumah di Indonesia sebesar 11,4 juta unit pada tahun 2015,” kata Anita.

Pada 2018, Kementerian PUPR menargetkan sebanyak 630.437 unit rumah yang akan mendapat bantuan pembiayaan perumahan. Terdiri dari FLPP sebanyak 60.625 unit, SBUM sebanyak 344.500 unit, SSB sebanyak 225.000 unit dan BP2BT sebanyak 312 unit.

Selain mendorong sisi permintaan, di sisi penawaran, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana Tapak dan Satuan Unit Rusun Milik, Penurunan Pajak Penghasilan Final (PPH) dari 5 % menjadi 1% bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi, dan program bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sehingga kualitas rumah subsidi semakin nyaman dihuni.

Sementara, dari data Kementerian PUPR, hingga semester I-2018, capaian rumah subsidi yang telah didanai melalui KPR FLPP sebanyak 12.455 unit rumah atau senilai Rp1,43 triliun. Sementara untuk realisasi SSB sebanyak 45.198 unit atau 20% dari target 225.000 rumah dengan anggaran Rp2,5 triliun. SBUM sebanyak 51.365 unit atau 14,9% dari target tahun 2018 sebanyak 344.500 unit dengan anggaran Rp 1,3 triliun.

Sementara untuk realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2010 hingga 31 Juli 2018, telah mencapai Rp32,36 triliun untuk 532.283 unit rumah. Kelompok penerima manfaat KPR FLPP dari tahun 2010 terbagi atas 73,72% pegawai swasta; 12,85% Pegawai Negeri Sipil; 7,72% Wiraswasta; 3,98% TNI/Polri; dan lainnya 1,73%.

Berita Lainnya
×
tekid