sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah perpanjang masa konsesi 39 ruas jalan tol

39 ruas tol yang diberikan perpanjangan masa konsesi, merupakan ruas tol yang dibangun di atas tahun 2015.

Hermansah
Hermansah Jumat, 30 Mar 2018 04:14 WIB
Pemerintah perpanjang masa konsesi 39 ruas jalan tol

Pemerintah berencana memperpanjang masa konsesi 39 ruas jalan tol. Kebijakan itu sebagai bagian dari kebijakan penurunan tarif tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan,  perpanjangan masa konsesi yang diberikan, maksimal hingga 50 tahun, dari rata-rata konsesi ruas tol saat ini sekitar 30 sampai 40 tahun.

"Ada 39 ruas tol yang kita evaluasi dengan harga di atas Rp1.000 per kilometer. Yang di atas harga Rp1.000 itu lah yang akan kita coba kompensasikan dengan menambah konsesi," kata Basuki, seperti dilansir Antara Kamis (30/3).

39 ruas tol yang diberikan perpanjangan masa konsesi, merupakan ruas tol yang dibangun di atas tahun 2015. Dengan tarif berkisar antara Rp900 sampai Rp1.500 per kilometer.

Dengan diberikan perpanjangan masa konsesi, tarif tol akan diharmonisasi menjadi Rp1.000 per kilometer sebagai tarif dasar untuk golongan I.

Tetapi dari 39 ruas tol tersebut, 36 ruas hanya diberikan perpanjangan masa konsesi. Sedangkan tiga ruas tol lainnya, yakni ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto mendapat perpanjangan konsesi serta insentif pajak.

Besarannya nanti diatur oleh Kementerian Keuangan, menjadi instrumen lainnya yang diberikan pemerintah untuk menjaga kelayakan IRR, menjaga kepercayaan investor dan kepastian hukum, serta tidak mengurangi kontrak antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka penurunan tarif tol.

"Kalau perpanjangan konsesi tujuannya adalah agar IRR jangan terganggu dan selama perpanjangan konsesi masih bisa nutup investasi, 'it's okay'. Kebetulan, ada tiga ruas yang belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang konsesinya, makanya ada insentif pajak," tutur Basuki.

Sponsored

Insentif pajak yang diberikan, misalnya subsidi dan "tax holiday" serta instrumen keuangan lainnya yang dinilai tidak mengganggu investasi dan kelayakan IRR.

Dalam skema harmonisasi tarif tol ini, pemerintah juga akan menyederhanakan golongan kendaraan angkutan barang dengan pembentukan cluster. Golongan kendaraan II (truk dengan dua gandar) dan III (truk tiga gandar) akan digabungkan menjadi satu cluster sebagai Golongan II, sedangkan Golongan IV (truk empat gandar) dan V (truk lima gandar) digabung menjadi Golongan III.

Ada pun skema penurunan tarif tol ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tarif tol lebih murah sehingga dapat menekan biaya logistik.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid