sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah terbitkan aturan insentif pajak vokasi bagi industri

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 sebagai payung hukum pemberian insentif pajak vokasi.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Selasa, 09 Jul 2019 13:10 WIB
Pemerintah terbitkan aturan insentif pajak vokasi bagi industri

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% atau super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja. Insentif juga diberikan kepada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (9/7), pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah 94/2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, PP ini mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam Pasal 29B, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.

Sementara Pasal 29C, menyatakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia ini bertujuan untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Sponsored

PP ini juga mencantumkan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif yang dimaksud dalam Pasal 31A UU Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 29A, industri padat karya yang belum mendapatkan insentif dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Penerbitan PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2019 ini akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. 

Berita Lainnya
×
tekid