sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah terbitkan PP 12/2023, diklaim permudah kepastian usaha di IKN

PP 12/2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 10 Mar 2023 13:15 WIB
Pemerintah terbitkan PP 12/2023, diklaim permudah kepastian usaha di IKN

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyampaikan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru, serta meratakan pembangunan, dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.

“Terbitnya PP 12/2023 ini sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha, baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Berikutnya pada layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha, melalui Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi /BKPM.

“Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk bisa berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” tutur Bahlil.

Lebih lanjut, Kepala Otorita IKN Bambang Soesantono menyatakan, PP 12/2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN.

Bambang juga menambahkan, tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sponsored

“Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden joko Widodo (Jokowi) agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibandingkan wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” kata Bambang.

Lingkup pengaturan PP 12/2023 ini mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana, yaitu kata Bambang adalah kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi. Lalu fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah Asean. Terdapat terobosan baru, yitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal. 

Berita Lainnya
×
tekid