close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tarif listrik diprediksi akan mengalami kenaikan jika kebijakan pencabutan DMO batubara diterapkan./Antara Foto
icon caption
Tarif listrik diprediksi akan mengalami kenaikan jika kebijakan pencabutan DMO batubara diterapkan./Antara Foto
Bisnis
Sabtu, 28 Juli 2018 15:38

Pencabutan DMO Batubara akan membuat tarif listrik melonjak

PLN akan memiliki beban tambahan sehingga diprediksi akan menaikkan tarif listrik.
swipe

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara dan menggantinya dengan harga internasional sebagaimana harga batubara untuk ekspor. Kebijakan ini dikhawatirkan membuat kondisi finansial PT PLN (Persero) memburuk.

"Jangan sampai formulasi ini ending-nya (akhirnya) memberatkan finansial PT PLN, dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Sabtu (28/7).

Bagi dia, kebijakan ini merupakan sebuah kemunduran, mengingat selama ini harga DMO batubara ditetapkan pemerintah sebesar US$70 per metrik ton, bukan berdasarkan harga internasional.

Menurut Tulus, kebijakan ini justru akan menguntungkan pengusaha batubara. Sementara masyarakat luas sebagai konsumen listrik, akan terkenda dampak kenaikan listrik.

"Wacana tersebut pada akhirnya akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen," katanya.

Tulus juga menyoroti rencana pemerintah untuk meminta industri batubara membayar iuran antara US$2-3 per ton, sebagaimana dilakukan pada industri sawit. Hal ini justru merendahkan martabat PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini, karena harus bergantung pada iuran industri batubara.

"Formulasi macam apa ini? Kepentingan nasional tidak bisa direduksi dan tidak boleh tunduk demi kerakusan kepentingan pasar. Kami mendesak pembatalan wacana tersebut, demi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, yakni masyarakat/konsumen listrik di Indonesia," ucap Tulus.

Rencana pencabutan DMO ini akan diputus dalam Rapat Kabinet Terbatas pada Selasa (31/7) mendatang.

Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25 persen produksi batubara domestik harus dijual ke PLN. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, harga DMO batubara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal 70 dolar AS per ton.

Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi mengatakan, rencana pencabutan kebijakan DMO akan membuat pengusaha batubara mendapat tambahan pendapatan sebesar US$3,68 miliar. Angka ini berasal dari  total produksi batubara pada 2018 diperkirakan 425 juta ton, sehingga volume DMO sebesar 106 juta ton. Adapun harga pasar batubara pada Juli 2018 sebesar US$104,65 per ton.

Sementara PLN, akan memiliki beban tambahan sebesar US$3,68 miliar. Tambahan subsidi dari iuran penjualan sebesar US$2-3 per ton, tidak akan menutup angka tersebut. Sebab dengan asumsi iuran US$3 per ton, hanya terkumpul US$1,28 miliar, sehingga masih ada selisih US$2,4 miliar.

"Dengan demikian, pencabutan aturan DMO batubara ini, hanya menguntungkan pengusaha batubara saja dan sebaliknya menambah beban PLN selaku BUMN," kata Fahmy.

Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan