close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rata-rata harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani selama Februari 2017 / AntaraFoto
icon caption
Rata-rata harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani selama Februari 2017 / AntaraFoto
Bisnis
Rabu, 08 Maret 2023 12:50

Ketum AB2TI apresiasi pencabutan surat edaran harga batas atas gabah

Pencabutan surat edaran sejalan dengan suara petani yang merasa keberatan.
swipe

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa menilai, keputusan Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (Bapanas/NFA) mencabut surat edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras adalah langkah tepat. Menurutnya, hal ini sudah sejalan dengan suara petani yang merasa keberatan usai pemberlakukan SE tersebut.

“Oh sangat bagus, dan itu keputusan yang sangat tepat dari Bapanas. Karena sekarang ini kalau dilihat sudah masuk musim panen raya, bahkan sejak Februari sudah panen. Nah Februari awal sampai akhir itu, harga gabah sangat menguntungkan petani kecil,” ujar Andreas saat diwawancarai Alinea.id, Rabu (8/3).

Menurut Andreas, selama Februari 2023, harga gabah di jejaring asosiasi petani AB2TI di kisaran Rp5.000 hingga Rp6.000 per kg. Namun, sehari usai surat edaeran itu keluar pada 20 Februari 2023, harga gabah langsung turun.

“Petani-petani di jaringan petani kami langsung protes keras. Banyak juga penggilingan yang tidak beli karena di tempat lain harga masih jauh lebih tinggi di batas atas. Di beberapa tempat, terpaksa menjual gabah dengan harga drop. Tapi di tempat lain yang bisa nahan gabah, tidak ada penyerapan. Sehingga surat edaran tersebut menimbulkan polemik di bawah,” tuturnya.

Usai dicabutnya SE tersebut, kata Andreas, harga gabah kembali meningkat. Bahkan, saat ini beberapa sudah di atas Rp5.000. Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa harga tersebut belum tentu memberikan keuntungan bagi petani.

Seperti diketahui, pada Selasa (7/3) Bapanas telah mencabut SE tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Pencabutan ini, menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, dengan memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi, serta menjaga daya saing petani.

“Dengan ini, Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tulis surat edaran terbaru dari Bapanas.

Sebelumnya dalam surat edaran tersebut, tertuang harga batas atas pembelian gabah atau beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah atau beras di tingkat petani dan penggilingan. Batas harga atas (ceiling price) ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kilogram (kg), GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan harga batas atas ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan