sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat nilai PLTU harus berjalan sesuai kontrak

"Percepatan pensiunkan PLTU mendasarkan pada umur ekonomi dan kontrak."

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 25 Feb 2022 11:15 WIB
Pengamat nilai PLTU harus berjalan sesuai kontrak

Pemerintah melakukan berbagai kajian untuk mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat. Kajian ini tidak hanya dilakukan oleh internal Indonesia, namun juga dengan pihak internasional.

Menanggapi hal ini Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, jika pemensiunan PLTU mestinya didasarkan pada umur keekonomian dan juga kontrak.

"Percepatan pensiunkan PLTU mendasarkan pada umur ekonomi dan kontrak," ucapnya kepada Alinea.id, Jumat (25/2).

Menurutnya, selama umur keekonomian belum berakhir maka PLTU belum bisa dipensiunkan. Sesuai dengan kontrak yang ada PLTU harus tetap operasi.

"Selama umur ekonomi PLTU belum berakhir tidak bisa dipensiunkan, tetap harus beroperasi sesuai kontrak," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian yang cukup lengkap mengenai hal ini dan dengan dukungan dari internasional. Kajian itu melibatkan International Energy Agency (IEA) dan International Renewable Energy Agency (IRENA).

"Dapatkan dukungan kajian dari world bank, ADB, dan negara sahabat kajian net zero emission dan juga bagaimana untuk melakukan retirement," ucapnya dalam Energy Outlook 2022, Kamis (24/2).

Dadan menjelaskan, sebenarnya tanpa ada upaya percepatan pemberhentian pun, berdasarkan kontrak, PLTU memang sudah harus pensiun. Sejak awal, kontrak dijanjikan selama 30 tahun sejak 2015, artinya 2045 sudah harus pensiun.

Sponsored

"Yang dilakukan pemerintah sekarang adalah apakah mungkin dilakukan percepatan," ujarnya.

Berdasarkan roadmap yang ada, pada 2050 atau 2056 adalah menjadi tahun bagi keberadaan PLTU berdasarkan kontrak. Kajian kerja sama ini adalah upaya Indonesia melakukan percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

"Penurunan emisi gas rumah kaca yang salah satunya melalui pengistirahatan (PLTU) lebih awal," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid