sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyaluran BLT dana desa hingga Juli 2021 capai Rp5,8 triliun

Seretnya penyaluran BLT dana desa ini dari bulan ke bulannya, disebabkan oleh beberapa kendala.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 15 Jul 2021 14:03 WIB
Penyaluran BLT dana desa hingga Juli 2021 capai Rp5,8 triliun

Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa hingga 14 Juli 2021 penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa baru mencapai Rp5,8 triliun untuk 5,133 juta keluarga penerima manfaat.

"Per 14 juli 2021 BLT dana desa sudah tersalurkan Rp5,8 triliun dengan jumlah penerima manfaat 5,133 juta," katanya dalam webinar, Kamis (15/7).

Penyaluran BLT dana desa pada Januari 2021 mencapai Rp1,5 triliun, lalu di Maret sebesar Rp2,1 triliun, lalu turun di Mei menjadi hanya Rp611 miliar, dan pada Juli kembali turun hanya sebesar Rp83 miliar.

Menurutnya, seretnya penyaluran BLT dana desa ini dari bulan ke bulannya, disebabkan oleh beberapa kendala. Pertama, banyaknya desa yang belum menetapkan APBDes, sehingga dana desa belum dapat ditransfer.

Kedua, penyaluran BLT desa yang harus dilakukan tiap bulannya terkendala geografi desa yang kurang baik. Misalnya, untuk wilayah desa terluar membutuhkan biaya operasional yang lebih, di samping soal keamanan.

"Penyaluran BLT dana desa secara bulanan kepada wilayah geografis yang sangat sulit dijangkau, terutama desa-desa yang membutuhkan biaya operasional transportasi yang besar," ujarnya.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi dengan penyaluran BLT desa setiap bulan ini adalah perekaman data kelompok penerima manfaat (KPM) yang harus dilakukan setiap bulan membuat penyaluran lebih lambat.

Oleh karena itu, Kementerian Desa menyampai sejumlah kendala ini dengan Menko PMK, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran berupa BLT desa dapat disalurkan secara akumulatif dalam tiga bulan.

Sponsored

"Kendala-kendala sudah dibahas dan ditindaklanjuti. Di mana dalam surat itu berisikan syarat APBDes yang semula merupakan syarat penyaluran tahap satu menjadi tahap dua, kedua penyaluran dana desa disalurkan tiap tiga bulan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid