close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
Bisnis
Jumat, 19 Juni 2026 17:07

Perfect storm ekonomi: Saat fiskal daerah dan PHK menjadi bom waktu

Pemangkasan TKD, pelemahan rupiah, dan gelombang PHK dinilai menciptakan perfect storm yang mengancam fiskal daerah.
swipe

Perekonomian Indonesia tengah berada dalam periode paling kritis sejak pandemi COVID-19. Kombinasi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) secara masif, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal, serta depresiasi nilai tukar rupiah yang tajam menciptakan fenomena perfect storm. Situasi ini tidak hanya mengancam kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berisiko mengubur semangat otonomi daerah yang telah dibangun sejak era reformasi.

Peneliti Bidang Manajemen Sains Teknologi dan Inovasi, Hadi Supratikta, menilai fenomena perfect storm memiliki dampak berantai hingga ke daerah. Dampak tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dapat membuat pemerintah daerah tidak mampu bekerja optimal dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat luas.

Menurut Hadi, terdapat sejumlah dampak serius dari fenomena perfect storm terhadap daerah.

1. Krisis fiskal daerah: Daerah kehabisan uang, belanja pegawai terancam

Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memicu turbulensi fiskal yang hebat di tingkat daerah. Pagu TKD tahun 2025 dipangkas sebesar Rp50,59 triliun. Tren penurunan ini berlanjut pada tahun 2026 dengan merosotnya pagu anggaran TKD sebesar 24,7% menjadi hanya Rp693 triliun.

Dampaknya sangat fatal, mengingat 90% pemerintah daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat. Beberapa contoh krisis yang terjadi di lapangan antara lain:

Provinsi Maluku Utara menerima Dana Alokasi Umum (DAU) hanya sebesar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai membengkak hingga Rp1,1 triliun. Akibatnya, daerah mengalami kesulitan arus kas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.

Provinsi Jawa Timur mengalami pemangkasan pendapatan daerah sebesar Rp1,7 triliun akibat penurunan porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 3% menjadi hanya 1%.

Hadi menilai kebijakan penahanan dana daerah ini telah menggeser hubungan pusat-daerah kembali ke arah kontrol pusat yang sangat dominan atau sentralisasi politik anggaran.

2. Sektor formal terpukul rupiah, korban PHK terjebak ageism

Di sektor ketenagakerjaan, pelemahan nilai tukar rupiah hingga Rp18.178 per dolar AS, atau terdepresiasi lebih dari 9% sepanjang 2026, telah memicu inflasi impor bahan baku. Industri manufaktur dan sektor padat karya yang bergantung pada bahan baku impor menjadi korban utama.

Setelah mencatat 196.000 pekerja terdampak PHK sejak awal 2025, CORE Indonesia memproyeksikan adanya tambahan sekitar 15.300 hingga 20.300 buruh yang terancam kehilangan pekerjaan pada paruh kedua tahun 2026.

Masalah struktural lainnya muncul ketika korban PHK berusia di atas 30 tahun mencoba kembali mencari pekerjaan. Banyak perusahaan masih menerapkan batasan usia maksimal 25–30 tahun untuk menekan biaya tenaga kerja. Akibatnya, pekerja dewasa sulit terserap kembali ke sektor formal.

Hambatan rekrutmen formal juga memaksa jutaan korban PHK beralih ke sektor informal. Per Februari 2026, proporsi pekerja informal di Indonesia melonjak hingga 59,42% atau mencakup 87,74 juta orang. Sektor ini tidak memiliki kepastian upah, jaminan sosial, maupun perlindungan hukum yang layak.

Hadi berpandangan, agar fenomena perfect storm tidak semakin memburuk, pemerintah perlu mengambil langkah strategis dengan menekankan pendekatan kebijakan kolaboratif.

Rekomendasi solusi: Jalan moderat melalui kolaborasi

Analisis kebijakan menawarkan tiga skenario untuk merespons krisis ganda ini. Namun, skenario pendekatan moderat melalui kolaborasi pasar dan negara dinilai sebagai langkah paling realistis dan berkelanjutan untuk diambil saat ini.

Pertama, pemerintah perlu menyelamatkan desentralisasi fiskal. Pemerintah pusat harus mengevaluasi ulang formula pemangkasan TKD dengan menerapkan pendekatan fiskal asimetris bagi daerah berkapasitas fiskal rendah. Selain itu, beban belanja pegawai PPPK harus dipisahkan dari APBD dan dialihkan ke APBN karena perekrutannya merupakan kebijakan nasional.

Kedua, pemerintah perlu menghapus diskriminasi usia secara hukum. Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 dinilai tidak efektif karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, pemerintah perlu merevisi UU Ketenagakerjaan secara tegas untuk melarang klausul batasan usia dalam rekrutmen.

Ketiga, negara perlu menyiapkan skema insentif bersama. Pemerintah dapat memberikan subsidi upah selama enam bulan pertama bagi perusahaan yang bersedia merekrut pekerja berusia 30–45 tahun. Kebijakan ini perlu dikombinasikan dengan program reskilling massal untuk mempersiapkan tenaga kerja menghadapi transformasi ekonomi digital.

Jika langkah-langkah darurat dan sistemik ini diabaikan, Indonesia tidak hanya berisiko kehilangan momentum desentralisasi, tetapi juga dapat menjerumuskan jutaan keluarga pekerja ke dalam jurang kemiskinan baru.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan