sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prokes di lokasi wisata terlihat abai, pempus serahkan ke pemda

Ketentuan di PPKM mikro telah mengatur terkait zona wisata yang boleh dan tidak untuk dibuka.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 17 Mei 2021 15:55 WIB
Prokes di lokasi wisata terlihat abai, pempus serahkan ke pemda

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, terjadi lonjakan kunjungan ke lokasi wisata sebesar 38,42% pada masa libur lebaran 12 Mei-15 Mei 2021, dibandingkan empat hari sebelumnya. Data ini dihimpun oleh Satuan Tugas Covid-19. Adapun, jika ditotal jumlah kunjungan wisatawan mencapai 143.130 orang dalam waktu empat hari itu.

"Saat lebaran empat hari terpantau 143.130 orang. Sehingga jika dipresentasekan periode lebaran 12 Mei-15 Mei dibandingkan sebelumnya itu, ada kenaikan 38,42%," katanya dalam video conference, Senin (17/5).

Adapun terkait dengan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata yang terlihat abai, serta tidak adanya batasan kunjungan wisatawan, dia mengatakan hal itu dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.

"Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi makanya pemerintah tegaskan kembali aturan di PPKM mikro seperti ini loh, sehingga kami serahkan kembali ke pemda untuk patuh terhadap apa yang sudah diputuskan," ujarnya.

Ketentuan di PPKM mikro telah mengatur terkait zona wisata yang boleh dan tidak untuk dibuka. Jika lokasi wisata tersebut terletak di zona orange dan merah otomatis tidak boleh dibuka dan beroperasi.

"Bahkan kemarin kami instruksikan untuk fasilitas wisata yang berbayar dan lokasi indoor untuk dilakukan screening test antigen dan genose," ucapnya.

Susiwijono menuturkan, aturan mengenai pembukaan lokasi wisata dan pembatasan kegiatan masyarakat dan tempat umum, telah diatur sepenuhnya di ketentuan PPKM mikro ketujuh, dan telah diperdalam pula di instruksi Menteri Dalam Negeri.

Hanya saja pengaturan lebih lanjut tetap diserahkan kepada pemda dan satgas daerah terkait, karena mereka yang akan melakukan evaluasi apakah wilayah tersebut termasuk zona orange atau merah.

Sponsored

"Secara kebijakan dan aturan sudah jelas sekali sejak di PPKM mikro kemarin dan kami perpanjang di PPKM mikro kedelapan," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid