sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Regulasi menuju tantangan era industri mobil listrik Indonesia

Perpres No.55 Tahun 2019 secara resmi membuka kesempatan produsen lokal untuk merancang dan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 20 Agst 2019 10:14 WIB
Regulasi menuju tantangan era industri mobil listrik Indonesia

Pada 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan itu diundangkan sejak 12 Agustus 2019. Peraturan ini secara resmi membuka kesempatan produsen lokal untuk merancang dan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

Perpres yang terdiri dari 37 pasal ini tak cuma mengatur soal produksi kendaraan tersebut, tetapi juga tentang kepemilikan perorangan atas kendaraan yang bergerak dengan energi listrik. Diharapkan, regulasi ini dapat mendorong industri otomotif dalam negeri bergerak ke arah lebih ramah lingkungan.

Sempat mandek

Perpres ini sebelumnya ditargetkan filnal pada 2018. Namun, pengesahannya sempat terhambat.

Pengamat kebijakan publik sekaligus salah seorang tim perumus perpres, Agus Pambagio mengatakan, alasan utama yang membuat aturan ini mengalami hambatan karena Kementerian Perindustrian sempat menolak susunan aturannya.

"Waktu pembahasan ada dua tawaran electric vehicle atau electrify (hybrid). Kemenperin maunya hybrid dan hidrogen," ujar Agus saat dihubungi Alinea.id, Senin (19/8).

Menurut Agus, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai Indonesia belum cukup siap dengan basis mobil mengandalkan listrik saja. Hingga aturan ini sempat mandek.

Opsi perpindahalihan motor penggerak regulasi dari Kemenperin kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun disebut Agus, sempat mencuat. Dia pun menuturkan, ada perebutan kepentingan dari dua negara di balik perumusan aturan mengenai kendaraan listrik.

"Ada Jepang dan China. China kan kita tahu andal dalam merakit kendaraan listrik, sedangkan Jepang lebih kepada kendaraan hybrid. Ini sempat membuat gamang, mau mencontoh dan menarik investasi yang mana," ucapnya.

Pengunjung mengamati mobil listrik Twizy yang dipajang pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE-BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7). /Antara Foto.

Usulan kendaraan hybrid yang diinginkan Kemenperin tak lepas dari permintaan pasar Jepang. Saat itu, menurut Agus, Jepang hanya ingin Indonesia lebih dahulu mengadakan kendaraan hybrid sebelum masuk ke energi listrik secara penuh.

Lantas, kata dia, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman turun tangan. "Kementerian ‘serba bisa’ ini kan mengolah segala urusan negara. Jadi, saat itu Pak Luhut (Menko Kemaritiman) langsung gerak cepat dan mengajak seluruh pihak terkait untuk berunding lebih serius," ucapnya.

Luhut, kata Agus, melakukan adendum pada draf yang ada dan mengubahnya agar sesuai dengan industri otomotif di dalam negeri. Draf lalu dibawa ke Kementerian Keuangan.

"Masuklah insentif dan direvisilah aturan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah)," katanya.

Di dalam Pasal 8 perpres itu disebutkan, industri kendaraan listrik berbasis baterai dan komponen kendaraan listrik berbasis baterai wajib mengutamakan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau komponen lokal, dengan kriteria untuk kendaraan listrik berbasis baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen lokal pada 2019 hingga 2023 minimum 40%, 2024 hingga 2025 minimum 60%, serta 2026 dan seterusnya minimum 80%.

Sponsored

Sementara kendaraan listrik berbasis baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada 2019 hingga 2021 minimum 35%, 2022 hingga 2023 minimum 40%, 2024 hingga 2029 minimum 60%, serta 2030 dan seterusnya minimum 80%.

Cita-cita yang pernah kandas

Dihubungi terpisah, ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan, inisiatif pengembangan mobil listrik sudah melibatkan lima kampus di Indonesia, mulai dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Menurut Fithra, kontribusi kelima kampus dan dua lembaga itu bisa diteruskan untuk mendukung pengembangan industri transportasi ramah lingkungan ini. 

Jauh sebelumnya, pada 2012, pengembangan mobil listrik Indonesia pernah diusahakan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan. Saat itu, lulusan ITS Danet Suryatama berhasil membuat mobil sport Tucuxi.

Lalu, Dahlan memanggil pulang Ricky Elson dari Jepang. Ricky Elson merupakan tenaga ahli dunia di bidang motor penggerak listrik, pemegang 14 paten dunia. Pada 2013, dia berhasil membuat mobil sport Selo dan mobil MPV Gendhis. Namun, Kasubdit Penyidikan pada Jakasa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin menyatakan Selo tak lolos uji emisi dan tak layak produksi.

Salah satu mahasiswa ITS perancang mobil listrik Alap-Alap Juniono (kiri) mengendarai mobil listrik tersebut setibanya di Mataram, NTB, Selasa (6/8). /Antara Foto.

Selain itu, ada mobil listrik Evina (Electric Vehicle Indonesia) pada 2013. Seluruh unitnya dianggap bermasalah dan gagal produksi.

Dahlan Iskan sempat menyinggung perkara impiannya mengembangkan mobil listrik nasional di blognya dahlaniskan.net, berjudul “Main-main Nasib Ahli yang Mahal”.

Dia merasa bersalah memanggil seorang anak muda bernama Ricky Elson, yang sebelumnya berkarier di Jepang. Di Negeri Sakura, dia berhasil mematenkan 14 penemuan di lembaga paten di Jepang. Terutama di bidang motor listrik.

Di dalam tulisannya itu, Dahlan mengatakan, persoalan ketergantungan Indonesia pada BBM impor sangat besar. Solusinya, menurut dia, adalah mobil listrik.

Menurut Dahlan, Ricky berhasil membuat mobil listrik dan membina tenaga-tenaga ahli di Pindad, agar bisa membuat bagian yang paling sulit dari mobil listrik, yakni motor listrik.

Namun, Dahlan mengeluh, nasib mobil listrik nasional tak jelas. Aturan tentang mobil listrik juga tak kunjung keluar.

Dahlan kemudian merasa menyesal mengajak Ricky kembali ke Indonesia. Dia sempat menganggur di negerinya sendiri dan ingin kembali ke Jepang.

Tantangan pengembangan

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Industri Johnny Darmawan mengapresiasi upaya pemerintah terkait rencana operasional kendaraan listrik.

Dia mengatakan, sebelum diteken perpres ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sempat kebingungan menentukan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri, apakah berbasis electrify atau electric vehicle.

Pengembangan kendaraan listrik berbasis electrify artinya kendaraan tersebut dikembangkan tak murni memakai baterai saja, tetapi ada juga sumber energi lain yang dipakai sebagai penggerak kendaraan itu, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau hidrogen.

Sementara yang berbasis electric merupakan konsep mobil listrik murni, yang menggunakan baterai sebagai sumber energinya.

Menurut Johnny, pemerintah masih perlu melengkapi kekurangan yang tak tercatat secara lengkap dalam perpres itu. Pihaknya mendukung mobil listrik berbasis baterai.

“Permasalahannya, implementasinya seperti apa nanti harus dikontrol,” kata Johnny saat dihubungi, Senin (19/8).

Tantangan pengembangannya, kata Johnny, perlu dicermati lagi. Sebab, mobil listrik dengan baterai tentu memiliki kelemahan. Terutama kondisi udara, jalan, cuaca di Indonesia yang tak dapat terprediksi secara baik.

Johnny mengatakan, mobil listrik berbasis baterai mudah terpengaruh dengan medan magnet, seperti perlintasan kereta dan lain sebagainya.

"Ini yang perlu dikontrol lebih, bagaimana menanggulangi kekurangan-kekurangan tersebut," ucapnya.

Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari (kiri) mengemudikan mobil Lowo Ireng Reborn di ITS Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7). /Antara Foto.

Selain itu, aspek investasi yang akan diserap perlu pula diperketat. Selama ini, kata dia, banyak sekali yang berinvestasi ke Indonesia, tetapi di tengah berhenti. Hal ini, menurutnya, yang perlu diatur pemerintah.

“Seperti apa konsekuensinya kepada investor yang kurang bertanggung jawab seperti?" tuturnya.

Johnny menawarkan sejumlah solusi, menghadapi investor semacam ini. Menurutnya, bila investor tak melaksanakan pembangunan industri sesuai perjanjian dan jadwal, maka harus mengembalikan insentif yang sudah mereka kutip ditambah penalti.

"Kan ini belum dijabarkan dalam perpres tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Johnny juga memberi catatan terkait investasi asing yang hendak diterima. Menurutnya, untuk hal yang satu ini pun pemerintah perlu mempertegas batasan kepada para pemain asing bahwa segala proses pembangunan industri harus dijalankan di dalam negeri.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Tory Damantoro mengatakan, tak ada masalah menggandeng investor asing. Namun, dia mengingatkan soal komitmen investor.

"Asalkan jangan sampai kejadian kesalahan yang sejak tahun 70-an itu diulang lagi. Di mana kendaraan mesin bakar itu dulu, investor dari Jepang masuk ke Indonesia dengan janji akan ada transfer teknologi sampai akhirnya kita punya industri sendiri. Nyatanya tidak terjadi. Hal seperti ini yang jangan sampai terulang pada kendaraan listrik," tuturnya.

Berdayakan SDM

Fithra Faisal Hastiadi pun memberi catatan. Menurut dia, untuk mendorong perekonomian dalam negeri, pemerintah perlu benar-benar hati-hati dalam mengarahkan kebijakannya itu.

"Jangan sampai kita menjadi pasar bagi mobil listrik, di mana kita tidak memiliki kemampuan untuk membuat rantai produksi mobil listrik sendiri," ujar Fithra saat dihubungi, Senin (19/8).

Meski mengakui, secara kapasitas Indonesia takbisa sekaligus mengembangkan industri ini secara mandiri, namun menurut Fithra, minimal sumber daya manusia dalam negeri yang diprioritaskan mengambil bagian dalam industri ini.

"Kita sudah bisa dikatakan mampu. Jangan sampai perpres ini hanya membuka keran sebesar-besarnya untuk pemain asing, sementara kita tidak diberi kesempatan di sana," tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat penjelasan dari Manager Public Relations PT Toyota-Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat (tengah) tentang mobil elektrifikasi Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dari balik kemudi saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/7). /Antara Foto.

Fithra juga memberi catatan terkait impor bahan baku. Dalam konteks impor bahan baku dan komponen-komponen lainnya, seharusnya dibebaskan tarif impornya.

"Jadi, dengan kondisi sekarang, misalnya untuk membuat baterai saja itu bisa menghabiskan Rp300 juta-Rp400 juta, padahal willingness to pay dari masyarakat pada umumnya terhadap pasar mobil baru pada kisaran Rp150 juta-Rp200 juta. Artinya, bisa jadi nanti mobil listriknya itu tidak terjangkau oleh masyarakat," katanya.

Kemudian, Fithra juga mengingatkan soal pembangunan ekosistem sebagai pendamping industri ini. Kata dia, harus siap dengan ekosistem pendukung, seperti stasiun pengisian energi listrik.

Di luar segala kekurangan, Fithra optimis perubahan ini mampu melepaskan negara dari jerat ketergantungan terhadap sumber daya minyak, gas, dan batu bara.

"Meski butuh tahapan dan tidak bisa mengubah secara signifikan, sekitar 10 tahun ke depan pasti sudah kelihatan hasilnya," ucapnya.

Mengurangi pencemaran udara

Tory Darmantoro mengingatkan soal tarif pengenaan listrik bagi pemilik mobil listrik pribadi maupun angkutan umum, demi memaksimalkan penerimaan rencana tersebut.

"Sebisa mungkin harus lebih murah dari BBM, misal kalau bagi pengendara yang mengisi daya pada pukul 23:00-03:00 diberi diskon hingga 50% dari harga normal pada waktu-waktu pick load atau beban pembangkit energi sedang tinggi-tingginya," ujar Tory saat dihubungi, Senin (19/8).

Dia pun menggarisbahawi prioritas insentif terhadap angkutan umum. Menurutnya, harus ada dua insentif, yakni insentif terhadap investasi dan operasional. Alasan harus ada insentif investasi karena harga kendaraan listrik hampir dua atau tiga kali lipat dibandingnya kendaraan motor biasa.

Mobil listrik ada kelebih dan kekurangannya. Alinea.id/Oky Diaz.

"Kedua itu adalah di insentif operasionalnya. Saya asumsikan, tanpa ada tarif yang berbeda, maka biaya operasional dari kendaraan listrik itu lebih mahal per kilometernya dibandingkan dengan BBM yang sudah heavily subsidi," tuturnya.

Selanjutnya, Tory pun mendorong diberlakukannya uji berkala tanpa membedakan jenis kendaraannya. Dia optimis, keberadaan mobil listrik berpengaruh terhadap pengurangan pencemaran udara.

"Efektif, nanti kalau jumlah kendaraan listrik itu sudah 30%-40% dari total lebih kurang 15 juta kendaraan yang ada di Indonesia," katanya.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah harus menyiapkan subsidi untuk industri ini kepada masyarakat.

"Mulai dari menjual kendaraan dengan DP 0%, seperti pada kendaraan lain, lalu pajak juga harus lebih ringan dibanding kendaraan BBM," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid