sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revaluasi aset Kemenhub selama 6 bulan capai Rp 11,3 triliun

Banyak aset Kemenhub yang belum bisa ditelusuri karena kesalahan pembukuan. Selain itu, juga ada beberapa barang yang telah dipindahkan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 25 Sep 2018 15:01 WIB
Revaluasi aset Kemenhub selama 6 bulan capai Rp 11,3 triliun

Selama kurun waktu enam bulan, sebanyak 539 ribu aset milik Kementerian Perhubungan direvaluasi. Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan temuan aset sebanyak itu nilainya mencapai Rp 11,38 triliun.

"Jadi, Kemenhub ada aset yang belum diketemukan Rp 11,3 triliun terhitung enam bulan lalu, setelah itu diminta lakukan revaluasi keseluruhan. Itjen kerja sama dengan Setjen dan para Ditjen untuk menelusuri keberadaan aset tersebut," kata Inspektur Jenderal Kemenhub Wahju Satrio Utomo di Jakarta, Selasa, (25/9).

Wahju mengatakan, saat ini proses revaluasi sudah mencapai 98%. Sedangkan sisanya sebesar Rp199,72 miliar masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim. Dijadwalkan, proses revaluasi selesai pada akhir September 2018.

"Sebesar 98% sudah selesai tinggal Rp199 miliar masih ditelusuri. Akhir September selesai," katanya.

Seperti diketahui, dalam dua tahun terkhir Sektor Pemerintah diberi target untuk menyelesaikan revaluasi aset yang bertujuan meningkatkan tata kelola khususnya disektor barang milik negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan dan menyepakati bahwa proses audit baru akan dilakukan setelah semua proses revaluasi selesai sesuai dengan target selama dua tahun yakni 2017 dan 2018.

Tahun lalu, pemerintah menargetkan revaluasi aset dilakukan terhadap sekitar 350 ribu barang milik negara. Adapun realisasinya mencapai 105%. Jumlah tersebut melampaui target karena ada beberapa barang yang sebelumnya tidak tercatat ditemukan dan nilai asetnya pada tahun 2017 bertambah menjadi 250%.

Wahju menjelaskan, penyebab aset yang belum bisa ditelusuri yaitu karena kesalahan pembukuan. Selain itu, juga ada beberapa barang yang dipindahkan.

Sponsored

"Lebih banyak kepada salah pencatatan saat pembukuan atau memang sudah dipindahkan, atau bangunan tua mau dipugar tapi lupa dicatatkan. Harusnya sebelum itu dicatat dulu," katanya.

Contohnya, kata Wahju, di sektor perkeretaapian petugas lupa mencatatkan bongkar rel yang lama dengan yang baru, termasuk properti yang saat ini digunakan masyarakat.

Sementara itu, di sektor laut dan udara, seperti aset-aset pelabuhan, navigasi, barang seperti suku cadang serta barang-barang navigasi penerbangan.

Dia mengatakan, apabila aset tak kunjung ditemukan, maka Itjen Kemenhub akan membuat surat pernyataan ke pemilik aset unit kerja.

"Pernyataan dulu, nanti tetap ditelusuri, tentu kalau ada yg bersalah tetap harus bertanggung jawab,misal ada kendaraan dinas, kelalaian.

Apabila dilihat dari segi wilayah, paling banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur. Untuk itu, ke depan pihaknya meminta agar seluruh sektor lebih tertib mendata aset milik negara karena saat ini peraturannya lebih ketat.

"Mulai saat ini pencatatan aset harus dilakukan dengan benar dan ketat," katanya. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid