Revisi Permendag 5/2020 diklaim lindungi UMKM dari TikTok Shop cs
Perizinan dan perpajakan menjadi salah satu materi revisi Permendag 50/2020.

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Ini sebagai salah satu upaya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); konsumen; dan niaga elektronik (e-commerce).
"Ada 3 pesan Presiden Joko Widodo [tentang] yang harus dilindungi: adalah UMKM, konsumen dan e-commerce. Jadi, itu prinsip yang kita atur," ucap Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, Hanung Harimba Rachman, Sabtu (16/9).
Hanung melanjutkan, Permendag 50/2020 direvisi lantaran terjadi perubahan pola belanja konsumen dari e-commerce ke niaga sosial (social commerce), contohnya TikTok Shop. Akibatnya, penjualan UMKM melambat.
Social commerce belakangan cenderung dilirik lantaran harga jual yang ditawarkan murah. Hal ini bakal berpotensi menimbulkan praktik menjual barang di bawah harga modal (predatory pricing).
Perizinan dan perpajakan menjadi salah satu materi revisi Permendag 50/2020. Nantinnya. penjualan produk melalui e-commerce dan platform digital (social commerce) harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
Kemudian, platform digital luar negeri dilarang menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Alasannya, teknologi algoritma yang dimiliki akan dapat menarik konsumen lebih banyak untuk membeli barang/jasa yang ditawarkan afiliasi bisnisnya.
Kemudian, penetapan harga batas minimum US$100 untuk barang impor. Tujuannya, mencegah masuknya produk-produk harga murah yang mengancam keberlangsungan UMKM dalam negeri.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB
Modal kearifan lokal BPR di tengah arus digitalisasi
Senin, 25 Sep 2023 20:17 WIB