sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekuritisasi KPR oleh Bank BTN dan SMF capai Rp9,65 triliun

Transaksi sekuritisasi diharapkan memberikan peluang yang cukup besar bagi Bank BTN, mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat

Sukirno
Sukirno Jumat, 09 Mar 2018 14:42 WIB
Sekuritisasi KPR oleh Bank BTN dan SMF capai Rp9,65 triliun

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah menginisiasi transaksi Sekuritisasi KPR sejak 2009. Total sekuritisasi KPR yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini dengan skema KIK EBA maupun EBA SP mencapai Rp9,655 triliun. Dengan skema EBA-SP sebesar Rp4,2 triliun. Sementara sisanya dengan skema KIK EBA sebesar Rp5,455 triliun.

Direktur Utama Bank BTN,Maryono,mengatakan,sekuritisasi aset menunjukkan komitmen Bank BTN sebagai perbankan di Indonesia. “Melalui transaksi sekuritisasi ini, Bank BTN dapat memanfaatkannya sebagai sumber dana penyaluran KPR baru sekaligus menjaga rasio kecukupan modal,” kata dia, Jumat (9/3). 

Transaksi sekuritisasi ini diharapkan memberikan peluang yang cukup besar bagi Bank BTN, dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah. Sekaligus mendukung program satu juta rumah yang menjadi program pemerintah saat ini.

Prakarsa SMF mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat menengah bawah melalui pola sekuritasi aset. Diharapkan bisa merealisasi target program satu juta rumah. Bukan menjadi tugas yang harus dipikul Bank BTN sendiri. Melainkan tugas bersama karena ini merupakan program pemerintah. 

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, investor cukup confident akan efek ini. Apalagi penerbitnya adalah SMF, merupakan BUMN yang 100% dimiliki pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara korporasi maupun surat utang.

SMF telah melakukan 12 kali penerbitan transaksi sekuritisasi. Dimana seluruhnya mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Rating tersebut mencerminkan kemampuan membayar kewajiban secara tepat waktu, sangat kuat dan risiko default yang rendah.

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada EBA-SP yang diterbitkan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Sponsored

Kerja sama sekuritisasi aset terus berlanjut. Pada hari ini, keduanya resmi mencatatkan EBA-SP SMF-BTN04 dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) senilai Rp2 triliun di Bursa Efek Indonesia (BEI).

EBA-SP SMF-BTN04 tersebut dibagi dalam tiga seri. EBA seri A1 senilai Rp700 miliar. Kemudian EBA seri A2 senilai Rp1,124 triliun dan EBA seri B senilai Rp176 miliar. Suku bunga masing-masing ditetapkan untuk Seri A1 suku bunga 7% dan Seri A2 suku bunga 7,5%. EBA-SP seri A ini mendapatkan rating id AAA.

Berita Lainnya
×
tekid