sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Shopee minta pemerintah kaji ulang pajak e-commerce

Perusahaan perdagangan dalam jaringan alias online, PT Shopee Internasional Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan banyak hal.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 05 Sep 2018 01:11 WIB
Shopee minta pemerintah kaji ulang pajak e-commerce

Perusahaan perdagangan dalam jaringan alias online, PT Shopee Internasional Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan banyak hal sebelum merumuskan dan menetapkan pajak e-commerce.

Country Brand Manager Shopee Rezki Yanuar mengungkapkan rencana mengenakan pajak bagi e-commerce memang sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. 

Akan tetapi, lanjutnya, ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan pemerintah. Di antaranya, efek dari pengenaan pajak terhadap stake holder lain.

"Dari kami sebagai pemain, saya hanya bisa memberikan masukan bahwa dalam menerapkan pajak itu dipikirkan juga stakeholder yang lain dari sebuah e-commerce," kata Rezki dalam peluncuran ShopFest di Jakarta, Senin (3/9).

Ia menyebutkan banyak pemangku kepentingan yang bersinggungan dalam kegiatan operasi sebuah e-commerce. Mulai dari Usaha Kecil Menengah (UKM), bisnis logistik, hingga pembayaran (payment) yang melibatkan perbankan.

"Seperti UKM, ada logistik, ada payment, apapun yang dikeluarkan nanti harus dipikirkan itu," ucap Rezki.

Kendati demikian, ia tidak mengatakan penerapan pajak tersebut akan memberatkan marketplace-nya atau tidak. Salah satu dari tiga marketplace terbesar di Indonesia itu baru bisa berkomentar ketika regulasi tersebut sudah diluncurkan.

"Soal berapa dan keberatan UKM, saya tidak bisa komentar dulu karena belum keluar," imbuh Rezki.

Sponsored

Kementerian Keuangan tengah menggodok regulasi perpajakan untuk para pelaku usaha e-commerce, khususnya pelaku UMKM. Hal itu terkait rencana Kemenkeu memangkas tarif PPh final untuk para pelaku UMKM menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%, terutama yang fokus di e-commerce.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengaku masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas mekanisme pembayaran pajak tersebut. Nantinya, pajak e-commerce dikenakan terhadap produk yang diperjualbelikan secara digital atau online. 

Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan dampak dari pengenaan pajak tersebut. Sehingga, transaksi online maupun offline dapat berkompetisi secara seimbang.

Rencana pemangkasan tarif ini, diyakini tidak hanya menciptakan keadilan. Tetapi bisa meningkatkan penerimaan negara, terutama dari pelaku usaha mitra marketplace e-commerce.

Berita Lainnya
×
tekid