sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siap-siap, cukai rokok sigaret dan rokok elektrik bakal naik tahun depan

Selain keputusan cukai rokok, pada rapat terbatas ini juga dihasilkan keputusan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 04 Nov 2022 08:20 WIB
Siap-siap, cukai rokok sigaret dan rokok elektrik bakal naik tahun depan

Pemerintah akan menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani hal ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 hingga 2024. 

Dalam RPJMN  terdapat target penurunan konsumen rokok pada prevalensi anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun ke 8,7% di tahun 2024. Penetapan cukai untuk hasil tembakau juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN).

“Penetapan cukai hasil tembakau telah ditetapkan setiap tahun, dan di dalam UU APBN 2023 juga telah ditetapkan pendapatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat terbatas bersama Presiden dengan beberapa Menteri terkait dalam  membahas kebijakan cukai tembakau untuk tahun 2023 dan 2024, Kamis (3/11).

Konsumsi rokok juga diketahui sebagai konsumsi terbesar kedua bagi rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. Bahkan konsumsi rokok menjadi konsumsi kedua tertinggi setelah beras dan telah melebihi konsumsi protein seperti telur, daging ayam, tahu, dan tempe yang menjadi makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu rokok juga telah meningkatkan risiko stunting dan kematian.

Di sisi lain Sri Mulyani menilai, industri rokok memiliki aspek penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Kemudian dari sisi pertanian, hasil tembakau harus dipertimbangkan secara proporsional. Selain itu, dalam menetapkan cukai tembakau, maka penanganan rokok ilegal harus diperhatikan. Ini karena jika cukai tembakau meningkat dan terjadi perbedaan tarif, maka rokok ilegal akan semakin meningkat.

Namun Menkeu mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan konsumsi rokok dan produksinya dengan menaikkan cukai rokok.

“Di tahun sebelumnya, kita telah menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok naik sehingga keterjangkauan rokok akan semakin menurun dan dengan demikian maka konsumsinya juga turun,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, pemerintah akan terus menggunakan instrumen cukai dalam mengendalikan produksi dan meningkatkan edukasi dan sosialisasi bahaya merokok.

Sponsored

Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama tersebut, Menkeu merincikan keputusan yang diambil yaitu Presiden menyetujui kenaikan cukai rokok 11% di tahun 2023 dan 2024. Cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10% dari kenaikan akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki golongan sendiri.

“Rata-rata 10% nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 nanti rata-rata akan meningkat antara 11,5% hingga 11,75%. SPM 1 dan 2 naik 12% hingga 11%. Sedangkan SKT 1,2,3 naik jadi 5%. Seluruh kenaikan ini akan berlaku di tahun 2023 dan 2024,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri menambahkan selain keputusan cukai rokok, pada rapat terbatas ini juga dihasilkan keputusan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik, dan 6% untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Ini berlaku tiap tahun naik 15% selama 5 tahun ke depan,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid