Hasil survei menunjukkan semakin pentingnya peran internet untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelayanan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan tingkat kesadaran membayar pajak sudah cukup tinggi, baik di kelompok wjib pajak (WP) Pribadi maupun usaha/perusahaan.
"Sebanyak 90% WP setuju terhadap pernyataan terkait kesadaran yaitu pajak merupakan kewajiban moral, membantu pemerintah dan menunda membayar pajak berarti merugikan negara," kata Yustinus dalam acara Rembuk Pajak Nasional: Mendorong Inklusi Perpajakan untuk Percepatan Pembangunan Nasional di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/11).
Akan tetapi, lanjut Yustinus, ada dua hal yang tingkat persentasenya rendah, yaitu kepercayaan responden terhadap pengelolaan pajak secara transparan dan penggunaan pajak untuk pembangunan.
Survei ini juga menunjukkan kelompok milenial dengan rentang usia 20-34 tahun juga sudah memiliki kesadaran yang tinggi membayar pajak. Milenial memiliki pemahaman bahwa pajak merupakan “kewajiban moral”, “membantu pemerintah” dan “menundanya akan merugikan negara”.
Namun, pendapat mengenai transparansi pengelolaan pajak dan pemanfaatan pajak untuk pembangunan, persentasenya hanya berada di bawah 50%.
Sementara itu, terkait dengan transparansi, WP Pribadi merekomendasikan agar pemerintah melakukan perbaikan ekosistem perpajakan yang berkepastian hukum, akuntabel dan transparan.
Kemudian, bagi WP Usaha/Perusahaan, merekomendasikan agar memanfaatkan uang pajak untuk pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Saat ini, lanjut Yustinus, internet menjadi media utama untuk mengetahui aturan atau administrasi mengenai pajak. Internet banyak digunakan di semua kelompok, yaitu di WP Pribadi, WP Usaha/Perusahan dan semua kelompok usia.
Tidak hanya kesadaran, WP pribadi juga memiliki inisiatif yang cukup tinggi. Sekitar 78% WP pribadi selalu mencari informasi mengenai aturan pajak, dan 80% sering berkonsultasi dengan pihak yang memahami peraturan pajak. Bagi WP Usaha/Perusahaan, selain kedua hal di atas, telah memiliki inisiatif yang tinggi dalam mengalokasikan dana yang cukup untuk membayar pajak.
"Kalangan milenial juga memiliki inisiatif dalam mencari informasi aturan pajak dan berkonsultasi kepada yang lebih memahami tentang perpajakan. Proporsi kaum milenial yang melakukan kedua hal ini sudah melebihi dari 50% dan tingkat inisiatif semakin tinggi dengan bertambahnya usia," ujar Yustinus.
Hasil survei juga menyimpulkan empat poin yang dinilai paling baik dalam layanan kantor DJP yaitu pembayaran pajak mudah melalui e-billing, pelaporan SPT yang sangat mudah melalui e-SPT dan e-filling, pendaftaran NPWP mudah melalui e-registration, dan penyediaan terminal komputer membantu memudahkan membayar pajak.
Sementara, poin yang perlu dievaluasi adalah layanan Kring Pajak, dalam hal mudah dihubungi dan dikenakannya biaya pulsa ketika menghubungi layanan ini.
DJP memiliki layanan elektronik bagi memudahkan WP untuk membayar pajak. Tingkat kesadaran WP Usaha/Perusahaan terhadap Layanan elektronik ini lebih tinggi mencapai 91% dibanding WP Pribadi sebesar 73%. Dari mereka yang sadar, di kedua WP ini mayoritas sudah menggunakan layanan elektronik ini yaitu 91% kelompok WP Pribadi dan 99% Usaha/Perusahaan.
Kemudian, ada tiga layanan elektronik yang dikenal oleh lebih dari separuh WP Pribadi, yaitu e-filling, e-SPT tahunan pph orang pribadi dan e-billing. Sedangkan yang pernah digunakan oleh lebih dari separuh kelompok ini hanya ada dua, yaitu e-filling dan e-SPT tahunan pph orang pribadi.
Lalu, di kelompok WP Usaha/Perusahaan, ada tujuh layanan yang dkenal dan digunakan oleh lebih separuh kelompok ini, yaitu e-filling, e-SPT tahunan pph badan, e-billing, e-faktur, e-SPT masa pph pasal 21-26, e-SPT masa pph pasal 23-26, dan e-SPT masa pph pasal 4(2). Layanan paling memuaskan adalah e-billing.
Pusat Data dan Analisa Tempo berkolaborasi dengan Center for Indonesia Taxation Analysis melakukan survei mengenai kepatuhan, keadilan, dan efisiensi pelayanan pajak 2019.
Survei ini melibatkan wajib pajak (WP) pribadi maupun wajib pajak badan. Waktu pelaksanaan survey online kurang lebih sebulan, selama September 2019. Dari survey tersebut, telah masuk sekitar 2000-an respons yang kemudian diproses sebanyak 1.142, yakni 929 WP pribadi dan 213 WP Badan.