sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tarif listrik tidak akan naik hingga Juni 2021

Penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 08 Mar 2021 21:05 WIB
Tarif listrik tidak akan naik hingga Juni 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April 2021 sampai 30 Juni 2021. Dalam penyesuaian itu, pemerintah memutuskan tak menaikkan tarif tenaga listrik dari periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengungkapkan, penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. 

Misalnya, kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini, akan ditinjau dalam tiga bulan sekali.

"Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020," ungkap Rida, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (8/3).

Dia menjelaskan, pemerintah mengubah parameter ekonomi makro rata-rata pada November 2020 hingga Januari 2021. Tercatat, rata-rata kurs sebesar Rp14.157 per dolar AS, inflasi 0,33%, HPB Rp762,84 per kg, dan harga minyak mentah Indonesia US$47,21 per barel.
 
Berdasar empat parameter tersebut, Rida menyatakan, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik berubah. Hal ini, khususnya tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

Dengan tingkat inflasi 0,33%, dan HPB sebesar Rp762,84 per kilogram. "Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ungkap Rida.

Dia menyatakan, tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan tegangan rendah sebesar Rp1.444,7/kWh. Ini biasanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Sementara, tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM sebesar Rp1.352/kWh. Lalu, tarif untuk pelanggan tegangan tinggi yang digunakan industri dengan daya lebih dari 30.000 kVa ke atas sebesar Rp996,74/kWh.

Sponsored

"Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," bebernya.

"Pelanggan tegangan menengah seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh," lanjutnya.

Dia menambahkan, bagi pelanggan tegangan tinggi yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Berita Lainnya
×
tekid