sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal tax amnesty jilid dua, CITA: Jangan sampai ada yang merasa dikhianati

Desain tax amnesty jilid dua nantinya harus lebih selektif, dan secara benefit tidak lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 21 Mei 2021 16:48 WIB
Soal tax amnesty jilid dua, CITA: Jangan sampai ada yang merasa dikhianati

Pemerintah berencana meluncurkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas hal tersebut di dalam revisi RUU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tax amnesty jilid dua ini akan menjadi kontraproduktif dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan waktu peluncuran tax amnesty jilid dua yang berdekatan setelah jilid pertama di 2016, akan membuat wajib pajak peserta tax amnesty jilid pertama merasa dikhianati, dan berujung pada menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Kalau desain kebijakannya sama dengan amnesti pajak 2016, saya kira ini kontraproduktif. Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak pada 2016/2017 akan merasa dikhianati. Konsekuensinya, tingkat kepatuhan akan turun," katanya kepada Alinea.id, Jumat (21/5).

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membuat desain kebijakan yang berbeda dengan tax amnesty jilid pertama, jika pengampunan pajak lanjutan tersebut tetap ingin diberikan pada tahun ini.

Hal ini untuk memastikan agar wajib pajak peserta tax amnesty jilid pertama tidak mengalami kekecewaan terhadap sikap inkonsisten pemerintah, dengan munculnya tax amnesty jilid dua.

"Pemerintah perlu menunjukan bahwasanya mereka konsisten, tidak mengkhianati wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan sebelumnya, dan memiliki iktikad baik untuk meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Fajry mengusulkan, desain tax amnesty jilid dua nantinya harus lebih selektif, dan secara benefit tidak lebih baik dibandingkan dengan tax amnesty jilid pertama. Sehingga wajib pajak peserta pengampunan pajak jilid pertama tidak merasa dirugikan.

Sponsored

"Mereka yang telah mengikuti program pengampunan yang lalu tidak merasa dirugikan/dikhianati oleh pemerintah. Mereka merasa untung, ikut program yang lalu karena mendapat benefit yang lebih besar dan tidak terlalu selektif," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid