sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Marwan Jafar: Tugas besar Badan Pangan Nasional mesti mendapat penegasan

Marwan Jafar menegaskan, selama ini pihaknya secara eksplisit melalui rapat kerja di DPR maupun secara implisit melalui opini di media massa

 Kania Nurhaliza
Kania Nurhaliza Senin, 13 Sep 2021 22:33 WIB
Marwan Jafar:  Tugas besar Badan Pangan Nasional mesti mendapat penegasan

Anggota DPR RI Marwan Jafar menilai, terbentuknya kelembagaan baru yang bernama Badan Pangan Nasional (BPN) yang pendiriannya berdasarkan pada Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021, perlu mendapatkan apresiasi. Sebab, kehadirannya sudah cukup lama diamanatkan oleh Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait proses lahirnya BPN tersebut kalangan DPR, akademisi dan pengamat pertanian memang sudah seringkali mengkritisi dan menyarankan pembenahan khusus masalah kedaulatan pangan nasional. Yang jelas, mandat penting, strategis dan konkrit yang diberikan kepada BPN wajib kita dorong sekaligus kita kawal agar mampu berkinerja secara optimal," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9). 

Marwan Jafar menegaskan, selama ini pihaknya secara eksplisit melalui rapat kerja di DPR maupun secara implisit melalui opini di media massa, telah beberapa kali mengingatkan betapa sangat mendesak dan mendasarnya membenahi koordinasi penanganan permasalahan pangan secara strategis untuk tidak mengatakan melalui 'satu pintu utama'.

"Khususnya atau mulai dari kurangnya langkah koordinasi, masih besarnya ego sektoral, kewenangan importasi hingga ketegasan tanggung jawab penyajian data lengkap teraktual terkait kedaulatan pangan nasional, diakui atau tidak diakui terkesan belum dapat dibereskan dengan maksimal," ujar anggota Komisi VI DPR ini. 

Sponsored

Makanya, badan yang secara struktural bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki 11 penugasan strategis tersebut, harus mampu bekerja maksimal laksana dirigen atau konduktor ketika berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian BUMN, Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, BPS serta Bulog. 

Selain itu, BPN bertugas memantau ketersediaan dan stabilisasi sembilan bahan pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

"Hemat saya tugas dan tanggung jawab badan baru ini sudah relatif lengkap. Namun demikian, muara dari tugas besar tersebut mestinya mendapat penegasan, yaitu mengenai upaya serius untuk mewujudkan kedaulatan pangan secara nasional oleh badan baru ini. Selain itu, tak kalah penting adalah parameter keberpihakan atau merangkul oleh pemerintah melalui  badan baru ini dengan para pelaku ekonomi produktif kerakyatan seperti kalangan perkoperasian dan UMKM, sepatutnya janganlah dilupakan atau mendapat porsi yang signifikan, khususnya dalam konteks kedaulatan atau kemandirian pangan nasional," tegas Marwan.

Berita Lainnya
×
tekid