sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UMKM dimudahkan agar lebih percaya diri bermitra dengan perusahaan besar

Saat ini baru 4% partisipasi UMKM dalam Global Value Chains (GVC).

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 05 Okt 2022 13:58 WIB
UMKM dimudahkan agar lebih percaya diri bermitra dengan perusahaan besar

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2022 berada di 5,4%. Pertumbuhan ini tentunya tidak terlepas dari keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi pilar terpenting dalam ekonomi Indonesia.

Jumlah UMKM hingga saat ini tercatat sebanyak 64,19 juta yang didominasi oleh usaha mikro sebanyak 64,13 juta atau 99,2% dari keseluruhan sektor usaha.

Namun, pandemi Covid-19 dua tahun terakhir memberikan dampak negatif di mana 5,9% UMKM yang mengalami pertumbuhan positif. Berdasar hal tersebut, pemerintah pun berusaha membangkitkan UMKM melalui beberapa kebijakan, seperti restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal, keringanan tagihan listrik, dan dukungan lainnya.

Kebijakan untuk membantu UMKM salah satunya dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah. Aturan ini mendorong agar investor dalam dan luar negeri wajib untuk bermitra dan memberikan binaan dengan UMKM di daerah tempat berusaha beroperasi.

Asisten Deputi Kemitraan dan perluasan Pasar dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Fixy menyebut, kontribusi UMKM yang ada saat ini terhadap PDB mencapai 60%.

“Jadi kalau dibandingkan dengan krisis ekonomi di tahun 98-99, dulu UMKM dianggap yang paling menyokong kondisi ekonomi. Tapi dibanding pandemi kemarin, justru UMKM yang paling menderita karena banyak yang tutup. Alasannya karena ada PPKM, sehingga aktivitas masyarakat terhenti,” ujar Fixy dalam diskusi daring bertema Kemitraan Usaha sebagai Kunci Pemulihan UMKM dan Ekonomi Indonesia, Selasa (5/10).

Salah satu upaya untuk membangkitkan UMKM dijelaskan oleh Fixy yaitu kemitraan usaha sebagai strategi yang harus dilakukan dalam rantai pasok. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia, kata Fixy, saat ini baru 4% dalam kemitraan usaha atau partisipasi UMKM dalam Global Value Chains (GVC). Sedangkan negara Asean telah lebih dari 20%, yaitu Thailand 29%, Filipina 21%, dan Malaysia 46%.

Kemitraan sendiri memiliki keunggulan bagi UMKM untuk bisa masuk ke GVC. Oleh karena itu UMKM dituntut untuk memenuhi persyaratan yang diberikan mitra.

Sponsored

“Salah satu keunggulan kemitraan, yaitu perusahaan besar bisa membantu perbaikan yang diperlukan mitranya bagi usaha mikro atau kecil. Seperti kita tau, usaha mikro di kita terutama food and beverages (FnB) belum memiliki sistem quality control produk,” ujar Fixy.

Selain mendorong UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar, KemenKopUKM juga mendorong adanya koperasi atau berkelompok. Melalui koperasi ini, nantinya produk UMKM bisa masuk ke dalam pemasaran yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Kimia Farma di bidang kesehatan.

Lebih lanjut, berdasarkan data dari One Single Submission (OSS) yaitu sistem yang diluncurkan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk memudahkan pengusaha memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB), tercatat sebanyak 2 juta pelaku usaha yang didominasi pelaku UMKM.

“Dari 2 juta pelaku usaha, ada 99% itu didominasi oleh pelaku usaha UMKM, jadi hanya 1% saja pelaku usaha besar,” tutur Direktur Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi (Kemeninves)/BKPM, Anna Nurbani yang ikut hadir dalam diskusi tersebut.

Anna mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang merasa minder untuk melakukan kemitraan dengan perusahaan besar. Untuk mendorong tingkat kepercayaan diri pelaku UMKM, maka pihaknya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM membantu meningkatkan daya saing UMKM.

“Jadi kami membantu dengan memberikan kemudahan legalitas, membantu kemudahan produksi dan pembiayaan, serta pemasaran dan pascaproduksi,” ucap Anna.

Pada legalitas, Kemeninves/BKPM membolehkan pendirian PT atas perseorangan bagi UMKM, pemberian NIB sebagai perizinan tunggal bagi UMKM, memberikan pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat halal oleh pemerintah, serta memberikan pembebasan biaya perizinan.

Kemudian, di produksi dan pembiayaan, fasilitas yang diberikan Kemeninves berupa kemudahan pembiayaan dan permodalan, kemudahan penyediaan bahan baku dan proses produksi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) UMK.

“Untuk pemasaran dan pascaproduksi, kita membantu dengan menyediakan alokasi 30% dari lahan komersial, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur publik bagi UMKM. Kita Juga alokasikan 40% pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk produk UMKM,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid