sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waspada binary option, influencer diminta hentikan pelatihan trading

Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi tidak ada barang yang diperdagangkan.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 17 Feb 2022 19:04 WIB
 Waspada binary option, influencer diminta hentikan pelatihan trading

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta kepada masyarakat agar waspada pada penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Baik itu yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan ini berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi tidak ada barang yang diperdagangkan.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," papar Tongam dalam keterangan resminya, Kamis (17/2).

Demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan, SWI memanggil sejumlah afiliator dan influencer. Di antaranya Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX. Serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Selain persoalan binary option, SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 21 entitas ini terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

"Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," jelasnya.

Sponsored

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal, di antaranya:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid