sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

8.630 napi terima remisi, Gubernur Kaltim: ini hak warga binaan

Isran merinci 8.509 orang menerima RU1 dan 121 orang menerima RU2.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Kamis, 18 Agst 2022 12:02 WIB
8.630 napi terima remisi, Gubernur Kaltim: ini hak warga binaan

Sebanyak 8.630 narapidana Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022. Gubernur Kaltim, Isran Noor, menyebut pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara dan pemberian hak terhadap warga binaan.

“Oleh karena itu, bagi narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, pantas bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena mendapatkan pemotongan masa tahanan," imbuhnya dikutip pada Kamis (18/8).

Isran merinci 8.509 orang menerima RU1 dan 121 orang menerima RU2. Ia mengimbau para narapidana yang mendapat remisi untuk terus memperbaiki tingkah laku dan selalu taat hukum.

"Teruslah perbaiki perilaku yang baik dan selalu taat hukum. Semoga yang menerima dapat menjalani kehidupan normal dengan baik, serta kembali ke masyarakat dan keluarganya,” pesannya.

Sponsored

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Pemberian ini didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana.

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” jelasnya.

Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid