sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Kaltim bolehkan ASN mudik di dalam provinsi pakai mobil dinas

Pemprov Kaltim memperbolehkan ASN mudik lebaran menggunakan mobil dinas dengan syarat masih di dalam provinsi.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Kamis, 21 Apr 2022 11:27 WIB
Pemprov Kaltim bolehkan ASN mudik di dalam provinsi pakai mobil dinas

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran menggunakan mobil dinas dengan syarat masih di dalam provinsi. Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi menegaskan, pihaknya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik dengan tujuan di luar Kaltim.

"Kalau di daerah yang masuk akal, misalnya mau pulang ke Kutim, Bontang atau daerah lain. Sewa mobil lagi susah, saya kira boleh saja. Tapi kalau dibawa ke luar Kaltim, itu yang masalah. Kalau masih lingkup Kaltim kita toleransi aja," tegasnya, Selasa (19/4).

Hadi mengingatkan ASN yang yang membawa mobil dinas untuk perjalanan mudik agar merawat kendaraan tersebut dengan baik.

“Selama masih bisa dipelihara dengan baik, silakan saja,” tuturnya.

Sponsored

Lebih lanjut, Hadi memastikan tahun ini seluruh elemen masyarakat maupun ASN diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran. Meski begitu, dirinya meminta semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau boleh mudik dari pemerintah, warga boleh, ASN juga boleh silakan mudik,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid