DP3A Kukar gelar pelatihan untuk lembaga penyedia penanganan korban kekerasan
Kepala DP3A, Aji Lina Rodiah mengatakan pelatihan ini sebagai upaya pencegahan dan perlindungan pada perempuan dan penyebarluasan informasi.

Sebanyak 25 orang mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (2/8).
Kepala DP3A, Aji Lina Rodiah, mengatakan pelatihan ini sebagai upaya pencegahan dan perlindungan pada perempuan, dan penyebarluasan informasi. Selain itu, menjadi peningkatan wawasan para aktivis perlindungan perempuan dan anak dalam pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Guna memberikan pemahaman kepada peserta, sehingga bisa saling bersinergi dalam menekan angka korban kekerasan terutama terhadap perempuan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, menyebut KDRT berdampak luas terhadap ketidakadilan dan perlakuan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan, yang semestinya harus dihindari dan dapat dicegah. Ia mengimbau seluruh peserta pelatihan menyerap ilmu yang disampaikan para narasumber.
"Sehingga dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas melalui penyediaan layanan korban kekerasan pada perempuan dan anak, khususnya melakukan tindak lanjut laporan masyarakat," ujarnya.
Sunggono juga berharap para peserta mampu menjadi garda terdepan yang responsive gender serta peka terhadap kebutuhan korban untuk pemulihan.
Sebagai informasi, pelatihan ini diikuti oleh satu orang UPTD P2TP2A, enam orang perwakilan organisasi keperempuanan, dua orang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 16 perwakilan aktivis Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari desa dan kelurahan dari 16 kecamatan di Kukar.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Candu TikTok, dari ngemis online sampai jualan
Selasa, 31 Jan 2023 15:59 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB