sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bereskan masalah pertanahan, Ganjar minta kepala daerah inventarisir persoalan agraria

Inventarisasi itu diperlukan agar semua persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Kamis, 29 Sep 2022 14:14 WIB
Bereskan masalah pertanahan, Ganjar minta kepala daerah inventarisir persoalan agraria

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menginstruksikan bupati dan wali kota di wilayahnya secepatnya menginventarisasi persoalan terkait reforma agraria, termasuk berbagai sengketa tanah yang ada di daerahnya. Inventarisasi itu diperlukan agar semua persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan.

“Kita minta agar di setiap kabupaten/kota segera melakukan list persoalan yang ada di sana. Maka untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya, sehingga itu bisa menjadi target penyelesaian yang akan dibantu oleh kantor pertanahan,” kata Ganjar saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Rabu (28/9).

Ganjar menjelaskan, isu agrarian di tiap kabupaten/ kota pasti berbeda. Isu-isu tersebut tentu yang paling mengetahui adalah bupati dan wali kota, sehingga pendataan dan identifikasi sejak dini perlu dilakukan agar penyelesaian bisa diselesaikan bersama.

“Di daerah-daerah itu sengketa konflik biasanya sudah teridentifikasi dan terdeteksi secara dini, maka kalau kemudian kawan-kawan di kabupaten/ kota bisa menginventarisasi itu akan lebih cepat lagi. Tinggal nanti problem itu dipetakan,” katanya.

Sponsored

Sementara itu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Pelaksana GTRA Jateng, Dwi Purnama mengatakan, target nasional untuk PTSL adalah 126 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah ada 21 juta bidang.

Sampai saat ini, lanjutnya, yang sudah terdaftar sekitar 15 juta bidang dan masih kurang sekitar 6 juta bidang yang harus diselesaikan secepatnya. Untuk redistribusi tanah, sudah ada 19 ribu bidang dengan luas terbanyak di Kabupaten Semarang sekitar 141 hektare.

“Pekerjaan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jateng untuk penanganan sengketa konflik agraria ada 11 permasalahan utama, dan harus segera diselesaikan. Di antara sebelas permasalahan itu ada tanah negara eks-HGU di Desa Sikasur yang masuk lokasi prioritas 1. Lalu ada tanah agraris di Batang sekitar 300 hektare yang diharapkan segera selesai, agar bisa di-redistribusi kepada masyarakat karena tanahnya subur,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid