sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dukung kartu kendali, Pemkab Kukar keluarkan SE pengendalian pendistribusian solar

SE ini untuk mendukung pelaksanaan Kartu Kendali (Fuel Card) yang dikeluarkan Pertamina dan BRI

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Selasa, 19 Jul 2022 15:38 WIB
Dukung kartu kendali, Pemkab Kukar keluarkan SE pengendalian pendistribusian solar

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: B-1553/EK.II/065.11/06/2022 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar). SE ini untuk mendukung pelaksanaan Kartu Kendali (Fuel Card) yang dikeluarkan Pertamina dan BRI.

"Tegakkan aturan agar SPBU tidak memberikan pelayanan apabila konsumen tidak menggunakan fuel card, karena sepemahaman kami aturan di peraturan presiden (perpres) seperti itu, tetapi kita menyadari sejauh mana kebijakan ini tersampaikan dan tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, saat meresmikan peluncuran implementasi kartu kendali bahan bakar, Senin (18/7).

Edi menjelaskan program kartu kendali ini diterapkan karena munculnya berbagai permasalahan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi, seperti biosolar masih belum dinikmati sepenuhnya oleh pengguna yang berhak, tidak tepat sasaran dan tepat jumlah, adanya antrean atau penumpukan kendaraan di sekitar SPBU oleh pengguna BBM solar bersubsidi.

Maka dari itu, Edi berharap jajaran Pertamina agar konsistensi dalam melaksanakan program kartu kendali ini. Ia mengingatkan masing-masing stakeholder terkait kebijakan fuel card agar bisa dijalankan dengan baik.

Sponsored

"Tegakkan aturan agar SPBU tidak memberikan pelayanan apabila konsumen tidak menggunakan fuel card, karena sepemahaman kami aturan di peraturan presiden (perpres) seperti itu, tetapi kita menyadari sejauh mana kebijakan ini tersampaikan dan tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid