Viral penolakan pembangunan gereja di Lumajang, Bupati: Kami bangun pakai APBD
Ia memastikan proses perizinan pembangunan tersebut sudah sesuai undang-undang dan tidak melanggar aturan apapun.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menyatakan terus melanjutkan pembangunan gereja di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh menggunakan dana APBD 2023. Ia memastikan proses perizinan pembangunan tersebut sudah sesuai undang-undang dan tidak melanggar aturan apapun.
Sebelumnya, viral di medsos penolakan warga atas pembangunan gereja di Kecamatan Tempeh, Lumajang. Atas kejadian tersebut, pembangunan sempat terhambat karena sejumlah warga berdemo dengan memasang banner penolakan di lokasi.
“Saya ingin sampaikan proses perizinannya sudah sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan aturan. Perlu saya jelaskan, pembanguna gereja di Tempeh tetap dilanjutkan. Kami bangun pakai anggaran APBD 2023,” kata Thoriqul Haq melalui twitter resminya @thorihul_haq, Selasa (4/5).
Cak Thoriq, sapaan akrab bupati, mengatakan ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemkab Lumajang sedang mewujudkan keadilan dengan moderasi beragama. Menurutnya, konsep moderasi beragama harus ditegakkan di wilayahnya.
Cak Thoriq menjelaskan, pihaknya bukan hanya menggunakan APBD untuk membangun geraja, namun juga masjid. Ia mengatakan, pembangunan masjid di sebelah gereja Tempeh juga menggunakan dana APBD 2023.
“Saya ingin sampaikan bahwa kebersamaan antarumat beragama di Lumajang telah terbangun sangat harmonis. Tidak boleh siapapun mengganggu,” tegasnya.
Cak Thoriq mengatakan, kebijakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan seluruh unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Semua berpendapat, tokoh agama, para ulama, jadi pembangunan gereja ini tetap dilanjutkan dan akan segera diproses dengan konsep pembangunannya moderasi beragama," terangnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB