Pemkot Makassar gandeng USAID bahas pengelolaan air limbah
Pengolahan IPAL sejauh ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, bersama USAID Indonesia Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh membahas pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar, mengatakan pengolahan IPAL sejauh ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016.
“Ada rencana pembagian tugas antara PDAM dengan BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar, yang nantinya akan diatur dalam Perwali yang merupakan turunan dari Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ansar, dikutip Senin (16/1).
Ansar menjelaskan, pengelolaan IPAL Losari rencananya akan ditangani PDAM Kota Makassar yang meliputi 4 Kecamatan yakni Kecamatan Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, dan Tamalate, melalui pengelolaan air limbah secara advance.
Menurut Ansar, pengelolaan air limbah secara konvensional akan ditangani oleh BLUD IPAL Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar.
Ansar menambahkan, beberapa OPD lingkup Pemkot Makassar bakal dilibatkan dalam mengelola IPAL, di antaranya PDAM, DPU, Bappeda, Dinas Tata Ruang, serta kecamatan.
Sementara itu, Regional Manager South Sulawesi and East Indonesia, Rieneke Rolos, menuturkan upaya yang dilakukan oleh IUWASH Tangguh sebagai pendampingan untuk Kota Makassar sebagai wujud dukungan atas upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan layanan sanitasi dan perbaikan perilaku higienis.
“Program proyek lima tahun, IUWASH Tangguh berupa pencapaian tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman serta perilaku higienis di daerah perkotaan, dengan bermitra dengan Pemerintah Kota, berharap di tahun 2027 dapat tercapai potensi sanitasi aman,” tuturnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Curhat periset BRIN: Tak punya alat, rebutan kursi
Jumat, 27 Jan 2023 06:38 WIB
Dilema distribusi energi terbarukan: PLN untung atau buntung?
Kamis, 26 Jan 2023 09:06 WIB