sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Serang sosialisasi pencegahan tindak kekerasan di sekolah

Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga harus terhindar dari tindak kekerasan.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Kamis, 22 Jun 2023 13:47 WIB
Pemkot Serang sosialisasi pencegahan tindak kekerasan di sekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupaya mengantisipasi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah dengan menggencarkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga harus terhindar dari tindak kekerasan yang dapat mengancam masa depan mereka.

"Saya mengimbau kepada para guru agar menjalankan tugas dengan baik, lindungi anak-anak kita sehingga anak-anak kita menjadi anak-anak harapan bangsa dikemudian hari," katanya saat memimpin apel bersama guru dan siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Assaadah Global Islamic School (Agis), dilansir dari serangkota.go.id, Rabu (21/6).

Syafrudin menambahkan, sosialisasi ini merupakan respons dari maraknya tindak kekerasan di lingkungan sekolah di daerah-daerah lain. Dia pun menegaskan pentingnya peran guru dalam melindungi peserta didik dari tindak kekerasan di sekolah.

"Banyak kejadian-kejadian kekerasan di Lingkungan Sekolah meskipun di Kota Serang belum terdengar adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru," jelasnya.

Sponsored

Dia juga mengingatkan kepada jajaran Pemkot Serang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang supaya memahami Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 dan memasifkan sosialisasinya. Hal tersebut untuk mewujudkan ruang aman bagi peserta didik, sehingga setiap lembaga pendidikan mampu mengimplementasikan regulasi ini secara optimal.

"Ini merupakan suatu bagian tugas dari kita semua sebagai abdi negara, jadi kita harus benar-benar dalam menjalankan dan memahami apa yang ada dalam Permendikbud No 82 tahun 2015," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid